• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home Politik

Terbitkan 3 SK Plt, Hanya DPD I Golkar Sulut di Indonesia yang Berani ‘Sirkus’ Aturan Partai

by Ady Putong
17 Oktober 2026
in Politik
0
SK Plt Golkar Sitaro yang diterbitkan DPD I PG Sulut

SK Plt Golkar Sitaro yang diterbitkan DPD I PG Sulut

0
SHARES
794
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com — Internal DPD I Partai Golkar Sulawesi Utara berada dalam pusaran turbulensi politik usai menerbitkannya Surat Keputusan Pelaksana Tugas (SK Plt) terhadap tiga pimpinan daerah kabupaten dan kota. Langkah prosedural tersebut memicu polemik tajam lantaran dinilai sebagai satu-satunya kebijakan inkonstitusional yang terjadi di panggung politik Golkar tingkat provinsi se-Indonesia.

“Tidak ada pengurus Golkar tingkat provinsi lain di Indonesia yang berani menabrak aturan seperti yang dilakukan ibu MEP (Mikha Elsiana Paruntu-Ketua Golkar Sulut),” kata fungsionaris Golkar Kabupaten Kepulauan Sitaro, Jegri Tamaka, Sabtu (17/10/2026).

Sebab lanjut Tamaka, selain melanggar Surat Instruksi DPP Partai Golkar nomor SI-4/DPP/Golkar/V/2025 tentang Instruksi Larangan Melakukan Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepada Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota se-Indonesia, SK Plt juga telah mengangkangi amanat Juklak 02/DPP/GOLKAR/IV/2025 tentang penyelenggaraan Musyawarah-Musyawarah Partai Golongan Karya di Daerah.

Diingatkan lagi, Ketiga Ketua DPD II Golkar yang diganti pelaksana tugas adalah Junita Wenur (Kota Tomohon), Adrie Kamasi (Kabupaten Minahasa) dan Alfrets Ronald Takarendehang (Kabupaten Kepulauan Sitaro). Mereka diberhentikan hanya beberapa jam setelah pertemuan pengurus Golkar belum lama ini di Manado.

“Kebijakan Plt seperti ini hanya terjadi di Sulawesi Utara, satu-satunya di Indonesia, hanya MEP yang berani melakukannya dengan alasan sudah berkoordinasi dengan DPP Partai Golkar, lantas mana bentuk koordinasinya? Sampai sekarang masih misterius,” cetus Tamaka.

Agar diketahui, dalam dokumen instruksi partai nomor SI-4 ada poin aturan yang secara rigid melarang Ketua DPD I PG tingkat provinsi melakukan penunjukan pelaksana tugas ketua kabupaten/kota, kecuali yang bersangkutan berhalangan tetap, mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis atau diberhentikan DPP PG.

SK Plt Golkar Sitaro yang diterbitkan DPD I PG Sulut
SK Plt Golkar Sitaro yang diterbitkan DPD I PG Sulut

Begitupun Juklak 02/2025, pada Pasal 75 menegaskan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, Pimpinan Kecamatan, Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain, yang Masa Bakti Kepengurusannya telah berakhir diperpanjang sampai terselenggaranya Musyawarah Daerah Provinsi, Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota, Musyawarah Kecamatan, Musyawarah Desa/Kelurahan atau sebutan lain oleh Pimpinan Partai satu tingkat diatasnya, tanpa perlu melakukan pembaharuan Surat Keputusan.

Selanjutnya, Penunjukan Pelaksana tugas tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan atau sebutan lain, bisa dilakukan atas persetujuan Pimpinan Partai dua tingkat diatasnya, jika pimpinan Partai berhalangan tetap atau terjadi pelanggaran berat terhadap Peraturan Partai.

“Soal penunjukkan pelaksana tugas juga aturannya harus dibaca secara utuh sehingga bisa dilakukan atas persetujuan DPP apabila ada pimpinan DPD II Kabupaten/Kota yang berhalangan tetap atau melakukan pelanggaran berat misalnya makar,” kata Jegri, meluruskan penyampaian DPD I PG Sulut yang beralasan Plt sudah dikoordinasikan dengan DPP Golkar namun tidak diketahui apa alasan yang terjadi atau dilakukan para ketua yang di-Plt-kan.

Menurut Jegri, hingga kini Ronald Takarendehang tidak lagi berhalangan tetap, juga tidak kena sanksi partai. Tidak ada alasan jelas sesuai Juklak yang mengharuskan dirinya diganti lewat SK Plt.

Malah menurut dia, Ronald Takarendehang selaku Ketua DPD II PG Sitaro membuktikan kapasitasnya karena dari sisi elektoral sukses menambah perolehan kursi di DPRD hasil Pemilu terakhir menjadi 4, sehingga Golkar bisa membentuk fraksi utuh dan duduk dalam komposisi ketua dewan kabupaten.

Dari situ Golkar Sitaro bisa memiliki hak mengusung calon di suksesi kepala daerah, bahkan memenangkan Pilkada 2024. Tangan dingin Ronald juga mengantar kader Golkar Sitaro, Vionita Kuera meraih 1 kursi di DPRD Provinsi Sulut dari dapil Nusa Utara, termasuk ikut memotori kemenangan Calon Gubernur Gerindra di Pilgub Sulut yang berkoalisi dengan Golkar serta menyumbang tak kurang 10.000 suara untuk calon legislatif Golkar di DPR-RI yang diduduki Christania Eugenia Paruntu.

“Berpolitik seyogianya santun dan beretika, Golkar ini partai besar jangan justru mempertontokan gaya politik jungkir balik seperti sirkus sebab rakyat lagi menilai bagaimana orientasi para pemimpin partai,” kata Jegri.

Sebelumnya, Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan DPD Golkar Sulut, Apler Bentian, meluruskan anggapan bahwa penunjukan plt Ketua tidak melanggar aturan organisasi Partai Golkar dan bukan juga bentuk sanksi atau evaluasi negatif terhadap kinerja Partai GOLKAR Kab/Kota.
​
“Kami menegaskan bahwa penunjukan Plt Ketua tidak melanggar aturan organisasi Partai Golkar dan bukan juga bentuk sanksi atau evaluasi negatif terhadap kinerja Partai Golkar Kab/Kota. Ini murni karena masa kepengurusan DPD PG Golkar Kabupaten/Kota tersebut memang sudah selesai sejak tahun 2025,” ujar Apler. (**)

Editor:
Ady Putong

 

Barta1.Com
Tags: Golkar Sitarogolkar sulutJegri TamakaJuklak 02 DPP GolkarKebijakan Plt GolkarKonflik Internal Golkar SulutMikha Elsiana ParuntuPlt DPD II Golkar
ADVERTISEMENT
Ady Putong

Ady Putong

Jurnalis, editor. Redaktur Pelaksana di Barta1.com

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Terbitkan 3 SK Plt, Hanya DPD I Golkar Sulut di Indonesia yang Berani ‘Sirkus’ Aturan Partai 17 Oktober 2026
  • Achun Bantah Tuduhan Curi Komponen Kapal LCT Karya Mekar 2, Kuasa Hukum : Dugaan Penjualan Sepihak 17 Oktober 2026
  • Courtyard By Marriott Manado Resmi Membuka Seluruh Area Hotel melalui The Signature Gala 16 Oktober 2026
  • Analisa Penetapan Time Grading Relay Proteksi OCR Utama Dan OCR Cadangan Pada Jaringan Tegangan Menengah 20kV 16 Oktober 2026
  • Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe Perkuat Koordinasi Inventarisasi Aset Tanah Pemerintah Daerah melalui Aplikasi INTIP 16 Oktober 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In