Selusurnews.com — Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk menginventarisasi aset tanah melalui penerapan aplikasi INTIP. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan ketertiban administrasi dan mengidentifikasi kendala sertipikasi aset milik pemerintah daerah.
Koordinasi tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Data dalam Rangka Inventarisasi Aset Pemerintah Daerah yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Rabu (14/10/2026).
Mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Jonatan Hamonangan Siahaan, mengatakan kegiatan tersebut difokuskan pada pengenalan aplikasi INTIP dan pembahasan berbagai kendala yang dihadapi perangkat daerah dalam mengelola aset tanah.
Menurut Jonatan, keterbatasan anggaran membuat rapat belum dapat melibatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Karena itu, koordinasi awal diprioritaskan pada perangkat daerah yang memiliki aset tanah dalam jumlah relatif besar.
“Setelah kami koordinasikan bersama, sosialisasi aplikasi INTIP akan dipersingkat dan sisanya kita gunakan untuk membedah kendala yang terjadi di SKPD maupun badan aset. Sudah masuk bulan kesepuluh, tetapi kita masih kesulitan mengurus aset kita,” kata Jonatan.
Ia juga menyoroti tantangan sertipikasi tanah di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Menurut dia, di pulau induk masih terdapat lebih dari 70 persen bidang tanah yang belum bersertipikat. Sementara itu, penanganan aset tanah di pulau-pulau kecil menghadapi tantangan tersendiri.
“Di pulau induk ini masih ada di atas 70 persen yang belum bersertipikat. Kalau untuk pulau-pulau kecil di Kepulauan Sangihe, ada kesulitan berbeda yang kita hadapi,” ujarnya.
Penerapan aplikasi INTIP diharapkan dapat membantu perangkat daerah melakukan pendataan dan inventarisasi aset tanah secara lebih sistematis. Namun, upaya tersebut juga membutuhkan koordinasi lintas instansi untuk mengidentifikasi persoalan administrasi maupun sertipikasi yang menghambat penataan aset.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Sekretaris BKAD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Yurika Horomang, S.IP., Kepala Bidang Aset Fahrudin Mubarak, S.H., serta perwakilan Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Melalui rapat koordinasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe mendorong penyamaan pemahaman mengenai inventarisasi aset tanah dan pemanfaatan aplikasi INTIP. Sinergi antara kantor pertanahan dan pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat integrasi data, meningkatkan kepastian administrasi pertanahan, serta mendukung pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
(Editor: Rendy Saselah)

Discussion about this post