Selusurnews.com — Penanganan perkara dugaan korupsi dana bantuan stimulan penanganan bencana erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) memasuki babak baru yang sangat krusial.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Manado secara resmi telah menerima pelimpahan berkas perkara elektronik atas nama tersangka utama, Bupati Kepulauan Sitaro nonaktif, CIK alias Chintya.
Konstruksi perkara korupsi ini bermula dari peristiwa bencana alam dahsyat ketika Gunung Ruang di Kecamatan Tagulandang meletus hebat pada pertengahan April 2024. Guna memulihkan kehidupan warga pemukiman terdampak serta memperbaiki ribuan unit rumah yang rusak, Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengucurkan Dana Siap Pakai (DSP) bantuan stimulan sebesar Rp35,7 miliar.
Namun dalam perjalanannya, proses penyaluran anggaran kemanusiaan tersebut diduga kuat ditumpangi tindakan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp22,7 miliar, seperti info jaksa penyidik.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara bertindak tegas dengan menetapkan lima orang tersangka dalam rentetan perkara ini.
Empat tersangka yang telah lebih dulu berstatus terdakwa dan kini sedang menjalani sidang pemeriksaan saksi di PN Manado yakni mantan Pj. Bupati Sitaro JO alias Joy, Sekretaris Daerah DK alias Denny, Kepala BPBD JS alias Joy, serta pihak swasta DT alias Denny.
Sementara itu, penetapan tersangka atas Bupati Sitaro nonaktif CIK dilakukan Kejati Sulut pada 6 Mei 2026, yang mana ia langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng Manado.
Pelimpahan berkas perkara perkara CIK dari Kejaksaan Negeri Sitaro ke meja pengadilan kini telah tuntas dilaksanakan. Humas Pengadilan Negeri Manado, Muhajir SH, menegaskan pengadilan siap menggelar persidangan usai menerima seluruh dokumen perkara.
“Bahwa fokusnya ke salah satu tersangka, atau sekarang sudah jadi terdakwa, Bupati atas nama Cynthia dari Sitaro ya, Bupati Sitaro,” ujar Muhajir, SH pada sejumlah media Selasa (13/10/2026).
Pihak pengadilan telah menjadwalkan hari persidangan perdana yang akan menjadi panggung awal pembuktian formil materiil perkara ini. Berkas yang telah resmi teregistrasi menjadi dasar penetapan agenda sidang.
“Kemudian saya dapat info kalau untuk pelimpahan berkasnya, perkaranya, itu sejak tanggal 7 Oktober 2026. Dan kemudian hari sidang pertamanya, kami dapatkan info, itu di tanggal 20 Oktober 2026,” kata Muhajir.
Mengingat perkara ini menyedot perhatian publik dan menyangkut nasib korban bencana, PN Manado telah menunjuk susunan majelis hakim khusus untuk mengadili perkara terdakwa CIK.
“Untuk susunan majelis hakimnya, Ketua Majelis oleh Pak Aminuddin J. Dunggio, SH. Kemudian Hakim Anggota 1 Pak Thobias Benggian, SH Untuk Hakim Anggota 2-nya Bapak Didid SH,” terang Muhajir.
Dari informasi beredar di kalangan komunitas pegiat hukum, Hakim Aminuddin Dunggio yang menjadi ketua majelis disebut adalah spesialis menangani peradilan kasus Tipikor.
“Setahu kami dia memang sering duduk mengadili persidangan kasus Tipikor,” kata peneliti JPKP Hendra Joe pada Barta1.
Sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku, pembukaan rangkaian persidangan untuk Bupati nonaktif CIK akan diawali dengan penyampaian pokok-pokok dakwaan.
“Kalau untuk sidang pertama, itu pasti materinya sebagaimana hukum acara, pembacaan surat dakwaan yang pertama. Apakah nanti ada perlawanan ataupun eksepsi, itu nanti kita lihat di persidangan. Tapi kalau normalnya itu surat dakwaan dulu dibacakan,” tutur Muhajir.
Menanggapi harapan masyarakat agar penanganan korupsi dana bencana Gunung Ruang berjalan cepat dan transparan, PN Manado memberikan kepastian mengenai jangka waktu proses peradilan.
Kecepatan penyelesaian persidangan ini nantinya akan sangat dipengaruhi oleh intensitas pembuktian dan kehadiran para saksi di muka persidangan.
Dalam persidangan empat terdakwa sebelumnya, pemeriksaan puluhan saksi termasuk kepala desa dan penerima manfaat telah digulirkan.
“Adapun kurang dari hal tersebut, ya itu tergantung nanti pembuktiannya. Siapa tahu pembuktiannya saksinya hanya sedikit misalkan, pasti nanti sidangnya juga tidak terlalu lama,” jelas Muhajir.
PN Manado menjamin seluruh tahapan persidangan akan berlangsung secara efektif tanpa ada penundaan yang tidak perlu. Pengadilan tunduk pada batas waktu penyelesaian perkara yang dipatok Mahkamah Agung.
“Yang jelas majelis tidak ada upaya untuk melambat-lambatkan juga, karena kita dibatasi dengan waktu oleh dari Mahkamah Agung untuk penyelesaiannya,” tegas Muhajir.
Dalam menjalankan kewenangan peradilan, PN Manado tetap memegang teguh prinsip profesionalisme sembari menghormati hak-hak asasi terdakwa untuk membela diri.
“Karena di satu sisi kita juga mau profesional, di sisi lain ada hak tersangka juga atau terdakwa,” cetus dia. (**)
Editor: Ady Putong

Discussion about this post