Manado, Barta1.com — Eskalasi Partai Golkar (PG) Sulawesi Utara langsung memanas menyusul penerbitan 3 Surat Keputusan Pelaksana Tugas untuk DPD II Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Kepulauan Sitaro. Ketiga surat itu keluar pada Senin (12/10/2026).
Ketiga Ketua DPD II Golkar yang diganti pelaksana tugas adalah Junita Wenur (Kota Tomohon), Adrie Kamasi (Kabupaten Minahasa) dan Ronald Takarendehang (Kabupaten Kepulauan Sitaro). Mereka diberhentikan hanya beberapa jam setelah pertemuan pengurus Golkar yang bergulir di sekretariat Golkar Sulut, Paal 2, Manado.
Keputusan DPD I PG Sulut memantik reaksi keras sejumlah pengurus daerah. Iwan Makikama, fungsionaris Golkar Sitaro, menyebut surat yang ditandatangi Ketua PG Sulut Michaela Elsiana Paruntu (MEP) itu tidak sejalan dengan aturan partai.

Sebab lanjut Iwan, selain menabrak Surat Instruksi DPP Partai Golkar nomor SI-4/DPP/Golkar/V/2025 tentang Instruksi Larangan Melakukan Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepada Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota se-Indonesia, SK Plt juga telah mengangkangi amanat Juklak 02/DPP/GOLKAR/IV/2025 tentang penyelenggaraan Musyawarah-Musyawarah Partai Golongan Karya di Daerah.
“MEP menabrak instruksi partai juga mengangkangi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar karena sudah melewati batasan dalam dokumen Juklak 02/2025,” cetus lelaki berpostur tegap itu pada Barta1.com.
Dalam dokumen instruksi partai nomor SI-4, ada poin aturan yang secara rigid melarang Ketua DPD I PG tingkat provinsi melakukan penunjukan pelaksana tugas ketua kabupaten/kota, kecuali yang bersangkutan berhalangan tetap, mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis atau diberhentikan DPP PG.

Begitupun Juklak 02/2025, pada Pasal 75 menegaskan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, Pimpinan Kecamatan, Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain, yang Masa Bakti Kepengurusannya telah berakhir diperpanjang sampai terselenggaranya Musyawarah Daerah Provinsi, Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota, Musyawarah Kecamatan, Musyawarah Desa/Kelurahan atau sebutan lain oleh Pimpinan Partai satu tingkat diatasnya, tanpa perlu melakukan pembaharuan Surat Keputusan.
Selanjutnya, Penunjukan Pelaksana tugas tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan atau sebutan lain, bisa dilakukan atas persetujuan Pimpinan Partai dua tingkat diatasnya, jika pimpinan Partai berhalangan tetap atau terjadi pelanggaran berat terhadap Peraturan Partai.
“Persoalannya, Ketua DPD II Golkar Sitaro tidak sedang berhalangan tetap, tidak pernah mengundurkan diri secara tertulis bahkan tidak melakukan hal yang bertentangan dengan aturan partai, lantas kenapa diganti?” tandas Iwan.
Malah diketahui, Ronald Takarendehang selaku Ketua DPD II PG Sitaro sudah membuktikan kapasitasnya memimpin Beringin di daerah kepulauan itu. Dia sukses menambah perolehan kursi di DPRD hasil Pemilu terakhir, sehingga Golkar bisa membentuk fraksi utuh dan duduk dalam komposisi ketua dewan kabupaten.
Dari situ Golkar Sitaro bisa memiliki hak mengusung calon di suksesi kepala daerah, bahkan memenangkan Pilkada 2024. Tangan dingin Ronald juga mengantar kader Golkar Sitaro, Vionita Kuera meraih 1 kursi di DPRD Provinsi Sulut dari dapil Nusa Utara, termasuk ikut memotori kemenangan Calon Gubernur Gerindra di Pilgub Sulut yang berkoalisi dengan Golkar dengan perolehan suara signifikan serta menyumbang tak kurang 10.000 suara untuk calon legislatif Golkar di DPR-RI yang diduduki Christania Eugenia Paruntu. (**)
Editor:
Agust Hari/Ady Putong


Discussion about this post