Jakarta, Barta1.com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, dibenarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa lembaga antirasuah tersebut sebelumnya telah melakukan penyelidikan secara tertutup hingga akhirnya terjadi operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
“Bahwa KPK telah melakukan kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi di lingkungan Kabupaten Bolmut, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut),” ungkap Budi melalui rilis KPK, Senin (21/09/2026).
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan sebanyak 14 orang. Dari jumlah tersebut, lima orang diamankan di Jakarta, termasuk Bupati Bolmut Sirajudin Lasena.
“5 orang diamankan di Jakarta, salah satunya Bupati Bolmut, sedangkan 8 orang diamankan di Bolmut dan daerah lainnya di wilayah Provinsi Sulut, serta 1 orang diamankan di wilayah Gorontalo,” ujar Budi.
Selain mengamankan sejumlah pihak, tim KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di Jakarta dan sejumlah daerah lainnya.
“Dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh penyelenggara negara ini diduga terkait dengan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut,” pungkasnya. (*)
Editor : Meikel Pontolondo


Discussion about this post