Manado, Barta1.com – DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali menggelar rapat paripurna dengan dua agenda strategis, yakni penjelasan Gubernur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2027 serta pengambilan keputusan atas Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Senin (22/9/2026).
Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiskus Andi Silangen, didampingi Wakil Ketua DPRD Sulut Michaela Paruntu, Royke Anter dan Stella Runtuwene, serta anggota DPRD yang hadir.
Sementara dari pihak eksekutif, hadir langsung Gubernur Sulut Yulius Selvanus (YSK), Wakil Gubernur Victor Mailangkay, bersama jajaran Forkopimda dan lembaga vertikal.
Memasuki agenda penjelasan Gubernur mengenai dua Ranperda tersebut, Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen memberikan kesempatan kepada Gubernur YSK untuk menyampaikan penjelasannya.
“Dipersilakan kepada Bapak Gubernur untuk menyampaikan penjelasannya,” ungkap Fransiskus.
Gubernur YSK kemudian menuju mimbar dan menyampaikan penjelasan terkait arah kebijakan APBD Provinsi Sulut.
“Di tengah semangat kita menyongsong Hari Ulang Tahun ke-62 Provinsi Sulut, kita dapat melaksanakan dan mengikuti rapat paripurna DPRD Provinsi Sulut dengan agenda strategis yang disekalikan, yaitu penjelasan Ranperda tentang APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2027 dan pengambilan keputusan atas Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2026,” ungkap YSK.
Ia menjelaskan, rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027 yang diajukan pada kesempatan tersebut merupakan manifestasi hukum sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 yang telah disepakati pada 14 Agustus 2026.
“Ranperda ini menerjemahkan arah kebijakan makro dan delapan prioritas pembangunan daerah yang menjadi komitmen anggaran yang terukur, terinci dan siap dieksekusi secara disiplin oleh seluruh perangkat daerah,” ujarnya.
Dalam penyusunannya, kata YSK, Pemerintah Provinsi Sulut berpedoman pada Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
“Kami menerapkan secara disiplin tiga pilar utama yang menjadi tata kelola fiskal, yaitu kehati-hatian, adaptif dan antisipatif dalam merespons dinamika fiskal,” jelasnya.
YSK menambahkan, APBD Tahun Anggaran 2027 disusun berdasarkan kemampuan riil pendapatan daerah dan diselaraskan dengan dokumen perencanaan RKPD, KUA dan PPAS.
“APBD Tahun Anggaran 2027 disusun berbasis kemampuan riil pendapatan daerah selaras dengan dokumen perencanaan RKPD, KUA dan PPAS. Skema postur APBD Tahun Anggaran 2027 disusun berdasarkan kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027,” jelasnya.
Secara rinci, pendapatan daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2027 dianggarkan sebesar Rp3.242.800.386.069.
“Kedua, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp3.043.414.584.637. Ketiga, penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp41.237.530.000,” tambahnya.
Sementara itu, pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp240.623.331.432.
Meski demikian, YSK mengingatkan bahwa postur APBD tersebut masih dapat mengalami penyesuaian, khususnya pada komponen dana transfer ke daerah.
“Namun demikian, ini menjadi catatan bersama bahwa postur masih dapat mengalami penyesuaian pada komponen dana transfer ke daerah, mengingat alokasi definitif dari pemerintah pusat, seperti DAU, BBH dan DAK, belum ditetapkan secara final,” pungkasnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo

Discussion about this post