Manado, Barta1.com – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) , Amir Liputo, menyoroti rencana penyertaan modal ke Bank SulutGo (BSG) di tengah kondisi fiskal Pemerintah Provinsi Sulut yang sedang menghadapi berbagai tekanan. Hal tersebut disampaikannya dalam pembahasan antara Tim Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulut di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Selasa (28/07/2026).
“Saya mau fokus tentang Bank Sulut. Kenapa saya fokus, karena ibarat sebuah rumah tangga yang sedang menderita. Kalau punya utang kepada pihak lain, kita masih bisa meminta penangguhan karena saat ini memang kemampuan keuangan kita sangat terbatas,” ujar Amir di hadapan Ketua TAPD Sulut, Tahlis Galang.
Menurut Amir, dalam sistem ekonomi, utang kepada bank pun masih dapat dinegosiasikan.
“Bunganya bisa dihentikan sementara, lalu kita hanya membayar pokoknya. Ini hanya ilustrasi yang saya sampaikan,” katanya.
Ia mengaku memahami penjelasan Sekretaris Provinsi Sulut terkait kewajiban pemenuhan modal inti BSG sebesar Rp3 triliun. Namun, menurutnya, persoalan tersebut sudah berulang kali disampaikan sejak dirinya menjadi anggota DPRD.
“Yang saya sesalkan, persoalan ini sudah bertahun-tahun disampaikan, tetapi tidak pernah ada langkah bertahap untuk mencicil penyertaan modal. Selama ini upaya memenuhi modal Rp3 triliun justru hanya bergantung pada pihak lain,” ungkapnya.
Amir menilai, dalam kondisi keuangan daerah yang sedang tertekan, penyertaan modal ke BSG perlu dikaji kembali.
“Saya mencintai BSG, tetapi dalam situasi seperti ini perlu ada kajian. Kalau megakorporasi masih mampu menangani, maka rumah tangga kita sendiri harus diselamatkan terlebih dahulu,” tegasnya.
Ia juga menyinggung penjelasan Sekprov mengenai kewajiban belanja pegawai sebesar 30 persen.
“Kasihan kita di sini. TPP sudah dipotong, tetapi ternyata belum juga mencapai 30 persen. Artinya, kondisi keuangan daerah kita benar-benar sedang sempit. Dalam bahasa ibu saya, mahepes,” ujarnya.
Karena itu, Amir berharap penyertaan modal ke BSG dapat ditunda sementara waktu.
“Saya mendukung jika kita kembali mengundang pihak BSG. Tahun lalu mereka sudah menyampaikan bahwa ada solusi. Tiga sampai empat tahun lalu kondisi keuangan daerah masih baik sehingga tidak pernah terpikir harus menambah modal,” katanya.
Ia juga mengungkapkan hasil perhitungannya setelah mendengar arahan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyampaikan bahwa masih banyak daerah belum mampu membayar gaji PPPK.
“Mendagri semalam menyampaikan ada dua hal. Di satu sisi ada daerah yang menyurat ke Kementerian Keuangan karena tidak mampu membayar PPPK, sementara di sisi lain masih ada daerah yang belum benar-benar melakukan penghematan,” jelas Amir.
Menurutnya, Sulut termasuk dalam 87 pemerintah daerah yang sedang di-review pemerintah pusat dalam waktu satu minggu.
“Pertanyaan saya kepada Pak Sekprov, berapa kebutuhan anggaran untuk membayar gaji PPPK penuh waktu dan paruh waktu selama satu tahun? Kalau nanti pemerintah pusat mengambil alih pembayarannya, tentu ruang fiskal kita bisa dialihkan ke sektor lain. Tetapi jika hanya sebagian yang ditanggung, maka Pemprov tetap harus melakukan penghematan. Dalam kondisi seperti itu, menurut saya penambahan modal ke BSG harus dipikirkan kembali. Jangan sampai keuangan daerah sendiri tidak mampu, sementara kita tetap melakukan penyertaan modal,” ujarnya.
Amir menegaskan, selama pihak megakorporasi masih dapat menalangi kebutuhan modal tanpa mengambil alih saham pemerintah daerah, maka penyertaan modal sebaiknya ditunda.
“Kita prioritaskan dulu keuangan daerah untuk membiayai kebutuhan rumah tangga kita sendiri. Akan sangat disayangkan jika TPP harus dipotong dan itu pun belum menjadi solusi, apalagi jika nantinya PPPK sampai dirumahkan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Provinsi Sulut, Tahlis Galang, menjelaskan bahwa dalam kondisi apa pun pemerintah daerah, tetap harus menunjukkan tidak ada masalah.
“Pemikiran kami, apabila pemerintah tidak pernah mengajukan penyertaan modal sebagai bentuk komitmen saat RUPS, maka Pemprov akan dianggap tidak menjalankan tanggung jawabnya,” jelas Tahlis.
Ia menambahkan, apabila penyertaan modal tidak ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama dalam forum DPRD, maka pihak eksekutif menghormati keputusan tersebut.
“Kalau penyertaan modal tidak dilakukan, konsekuensinya persentase kepemilikan saham pemerintah daerah akan menurun. Dampaknya tentu pada pembagian dividen. Kita tidak berharap keuntungan besar, saham makin, berkurang, karena daerah lain terus melakukan penyertaan modal, maka dividen yang diterima juga akan menurun. Itu tanggung jawab moral yang harus kami sampaikan,” tutup Tahlis. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo

Discussion about this post