Manado, Barta1.com – Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) dengan mengangkat tema Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Gran Puri Manado, Jumat (10/07/2026), dan diikuti oleh sejumlah pengurus IAI Sulut.

Sementara itu, para narasumber dan sebagian peserta lainnya mengikuti kegiatan secara daring. Adapun narasumber yang hadir yakni Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, Penyuluh Kanwil DJP Suluttenggomalut, Indrianto Kusbandono, serta Owner KJA, Ferry Tulung.

Ketua Panitia PPL, Dr. Meidy Kantohe, SE., M.Si., Ak., CA., CSRS, kepada Barta1.com menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu program kerja IAI Wilayah Sulut tahun 2026.

“Pelaksanaan PPL ini dilakukan karena akuntan dituntut untuk terus memelihara dan meningkatkan kompetensinya,” ujarnya.

Menurut Dr. Meidy, kegiatan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan pemahaman para akuntan, tetapi juga kalangan akademisi, mahasiswa, serta masyarakat luas, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Paling tidak, tujuan kegiatan ini adalah memberikan manfaat bagi semua pihak, termasuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung penerimaan negara dari sektor pajak UMKM,” ungkapnya sambil tersenyum.
Senada dengan itu, Ketua IAI Wilayah Sulut, Dr. Hendrik Gamaliel, SE., M.Ak., Ak., CA, membenarkan bahwa tujuan utama PPL adalah meningkatkan profesionalisme para akuntan. Menurutnya, setiap anggota IAI harus terus memperbarui kompetensi agar mampu mengikuti perkembangan regulasi dan dinamika profesi.
“PPL hari ini difokuskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Peraturan ini sempat menimbulkan berbagai kontroversi. Ada yang menyebut pajak UMKM dihapus, ada pula yang mengatakan tarifnya naik menjadi 22 persen, bahkan ada informasi yang menyebut menjadi 11 persen. Hal-hal seperti ini menimbulkan keresahan di kalangan pelaku UMKM,” jelasnya.
Padahal, lanjut Dr. Hendrik, substansi PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak seperti isu yang berkembang di masyarakat. Berdasarkan penjelasan para narasumber, regulasi tersebut diterbitkan untuk memperjelas klasifikasi pihak-pihak yang berhak memperoleh fasilitas pajak final UMKM sebesar 0,5 persen.
“PP ini menggantikan aturan sebelumnya karena dalam praktiknya ada pihak-pihak yang memanfaatkan fasilitas tersebut, padahal mereka bukan lagi kategori UMKM. Ada yang memiliki omzet hingga Rp4,8 miliar bahkan memiliki beberapa usaha yang dipisah-pisahkan agar tetap memperoleh fasilitas pajak final. Kondisi seperti inilah yang ingin dibenahi pemerintah,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa tujuan pemerintah bukan untuk mematikan UMKM, melainkan memastikan fasilitas pajak final 0,5 persen benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang memang berhak.
“Bukan untuk mematikan UMKM, tetapi menyisir siapa saja yang benar-benar berhak menerima fasilitas pajak final 0,5 persen tersebut. Itu yang menjadi perhatian pemerintah,” katanya.
Untuk mengatasi berbagai informasi yang simpang siur, IAI Sulut memandang perlu dilakukan literasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Karena itu kami merasa perlu melakukan edukasi dan literasi. Isu-isu yang beredar harus diluruskan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak lagi berkembang ke arah yang keliru,” tuturnya.
Dr. Hendrik menambahkan, kegiatan PPL kali ini diikuti sekitar 90 peserta. Terbilang pelaku UMKM yang hadir itu banyak, pihaknya bersyukur karena dari kegiatan tersebut ada dua pelaku UMKM mau berbagi cerita sekaligus bertanya.
“Harapannya ke depan semakin banyak pelaku UMKM yang peduli dan mau memahami aturan perpajakan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga berharap akan ada tindak lanjut berupa kegiatan serupa di masa mendatang. Menurutnya, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak berencana menggelar forum bersama berbagai profesi untuk meminta masukan terkait implementasi aturan tersebut, dan IAI Sulut disebut akan diundang dalam forum tersebut.
“Mudah-mudahan nanti ada tindak lanjut. Kami mendapat informasi bahwa Kanwil Pajak akan mengadakan pertemuan dengan berbagai profesi untuk meminta masukan. IAI juga rencananya akan diundang, sehingga kami bisa kembali memberikan pandangan sesuai kondisi di lapangan,” pungkasnya.
Terpantau Barta1.com, para IAI Wilayah Sulut yang hadir bersama, selain ketua dan ketua panitia, yakni Yelly S Paendong, SE., MM Ak., CA menjadi MC, Ferry Tulung, SE sebagai moderator agenda PPL 2026., Ak, CA, AseanCPA, Sekretaris Pania PPL 2026, Oswald Natan Tumilaar, SE., ME, Ak., CA., ASEANCPA., CTAP, CTT, CTA, C.Md dan Stevie Kaligis SE MM Ak CA. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo

Discussion about this post