Manado , Barta1.com – Koalisi Advokasi Lingkungan Hidup dan Pesisir Sulawesi Utara (Sulut) bersama masyarakat Kelurahan Tanjung Merah resmi mendaftarkan Gugatan Warga Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Kamis (09/07/2026).
Gugatan dengan Nomor Perkara 33/G/LH/2026/PTUN.MDO tersebut diajukan sebagai upaya memperoleh akses terhadap keadilan lingkungan atas dugaan pembiaran serta tidak dilaksanakannya kewajiban hukum oleh penyelenggara negara dalam menegakkan hukum terhadap PT Futai Sulut.
Perusahaan tersebut diduga selama bertahun-tahun melakukan pencemaran lingkungan tanpa adanya tindakan penegakan hukum yang efektif, khususnya berupa sanksi administratif.
Dalam perkara ini, para penggugat menggugat Gubernur Sulut, Wali Kota Bitung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bitung, serta Direktur Utama PT Membangun Sulut Maju selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung.
Salah satu perwakilan Koalisi Advokasi Lingkungan Hidup dan Pesisir Sulut, Billy Ladi, menyatakan bahwa para penyelenggara negara telah melakukan pembiaran terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Futai Sulut.
Kondisi tersebut, menurutnya, menyebabkan tidak terlindunginya hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Selain melanggar hak konstitusional warga negara, pembiaran tersebut juga bertentangan dengan kewajiban kepatuhan terhadap hukum lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ungkap Billy.
Bukan itu saja, kata Billy, hal itu juga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ketentuan mengenai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bitung Tahun 2013–2033, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Melalui gugatan tersebut, para penggugat meminta Majelis Hakim untuk menghukum para tergugat agar:
Menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Futai Sulut berupa pembekuan atau pencabutan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengeluarkan PT Futai Sulut dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung karena dinilai tidak memenuhi persyaratan lingkungan hidup dan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Koalisi, juga meminta adanya penghentian kegiatan yang menimbulkan pencemaran serta memastikan dilaksanakannya pemulihan fungsi lingkungan hidup bagi masyarakat yang terdampak.
“Kami berharap proses pemeriksaan perkara ini berlangsung secara imparsial dan independen. Selain itu, Majelis Hakim diharapkan menjatuhkan putusan yang berpedoman pada prinsip in dubio pro natura, yakni mengutamakan perlindungan terhadap lingkungan hidup ketika terdapat keraguan, dengan memberikan perlindungan sebesar-besarnya bagi kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat,” pungkasnya.(*)
Editor : Meikel Pontolondo

Discussion about this post