• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Perkuat Keterbukaan Informasi, Pemkab Sitaro Dorong OPD Optimalkan Media Sosial

by Agustinus Hari
9 Juli 2026
in Daerah
0
Perkuat Keterbukaan Informasi, Pemkab Sitaro Dorong OPD Optimalkan Media Sosial

Surat edaran Bupati Nomor 13 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemanfaatan Media Sosial Perangkat Daerah dalam Menunjang Program Pemkab Sitaro. (foto: dok pemkab sitaro)

0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siau, Barta1.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 13 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemanfaatan Media Sosial Perangkat Daerah dalam Menunjang Program Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Plt. Bupati Kepulauan Sitaro, Heronimus Makainas, SE, terhitung sejak Selasa (7/7/2026) tersebut bertujuan meningkatkan transparansi penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan informasi publik, serta mengoptimalkan penyebarluasan berbagai program dan kegiatan pemerintah kepada masyarakat.

Melalui kebijakan ini, seluruh Perangkat Daerah didorong memiliki dan mengelola akun media sosial resmi, paling sedikit pada platform Facebook dan Instagram. Akun tersebut harus menggunakan identitas resmi Perangkat Daerah, menampilkan logo atau identitas visual Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro, serta dikelola secara aktif, profesional, dan berkesinambungan.

Selain itu, setiap Perangkat Daerah diwajibkan mempublikasikan kegiatan pelaksanaan tugas, fungsi, maupun pelayanan publik minimal satu kali setiap minggu melalui akun media sosial resmi masing-masing.

Seluruh unggahan juga diharapkan membagikan (share) atau menandai (tag/mention) akun resmi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro, yakni Facebook Pemkab Kepulauan Sitaro dan Instagram @pemkab_sitaro.

Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap konten yang dipublikasikan harus bersifat informatif, edukatif, akurat, mematuhi etika komunikasi publik, serta tidak mengandung unsur SARA, hoaks, ujaran kebencian, maupun muatan politik praktis.

Dalam pelaksanaannya, pembinaan, koordinasi, dan pengawasan akan dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Sitaro. Seluruh Perangkat Daerah diwajibkan melaksanakan ketentuan dalam surat edaran tersebut secara konsisten dan bertanggung jawab, serta menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada Bupati melalui Dinas Komunikasi dan Informatika.

Peliput: Agustinus Hari

Barta1.Com
Tags: Media sosialpemkab sitaroPlt Bupati Heronimus Makainas
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
Plt Bupati Sampaikan Realisasi APBD 2025 di Paripurna DPRD Sitaro

Plt Bupati Sampaikan Realisasi APBD 2025 di Paripurna DPRD Sitaro

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Dosen Polimdo Manfaatkan Oli Bekas untuk Operasikan Mesin Pirolisis, Olah 20 Kg Sampah Plastik Jadi 15 Liter Minyak 23 Oktober 2026
  • Dosen Polimdo Ini Kembangkan Mesin Pirolisis, Sampah Plastik Diolah Menjadi BBM hingga Bahan Aspal 23 Oktober 2026
  • Ketua Komisi Yudisial Dorong Kantor Penghubung jadi Perwakilan Daerah hingga Penguatan Wewenang Kontrol Etik 23 Oktober 2026
  • Eks Kadis dan Kabid Kominfo Sulut Tersangka Dugaan Korupsi Dana Media 7,5 M 23 Oktober 2026
  • Pilkades Serentak di Manganitu Berjalan Tertib, 17 Kapitalaung Terpilih, Camat Imbau Jaga Persaudaraan 22 Oktober 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In