Manado, Barta1.com – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Royke Roring, mempertanyakan sejumlah hal kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulut, mulai dari indikator ekonomi makro hingga implementasi Peraturan Gubernur. Hal itu disampaikannya dalam pembahasan di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Sulut, Senin (6/7/2026).
“Kami ingin bertanya terkait indikator ekonomi makro yang sudah disampaikan. Acuannya memang mengacu pada indikator nasional yang sangat baik. Namun, kami memohon agar hal itu bisa direviu dengan RPJMD, sehingga dapat terlihat deviasi antara target dalam RPJMD dengan capaian yang telah diraih,” ujar Royke depan Sekprov Sulut, Tahlis Galang.
Menurutnya, apabila terdapat deviasi yang cukup besar, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara rinci.
“Kalau ternyata deviasinya sangat besar, itu yang perlu diberikan penjelasan,” katanya.
Royke kemudian menyinggung persoalan Peraturan Gubernur yang sebelumnya diharapkan sudah berlaku pada perubahan APBD tahun lalu. Namun, menurutnya, regulasi tersebut belum dapat diterapkan karena adanya kesalahan prosedur dalam proses penerbitannya.
“Ini sedikit mundur. Pada pembahasan sebelumnya ada Peraturan Gubernur yang kita harapkan sudah berlaku pada perubahan APBD tahun lalu. Namun, karena ada kesalahan prosedur sebelum penerbitannya, aturan tersebut akhirnya ditolak oleh Kemendagri dan harus diproses kembali. Akibatnya, yang diharapkan sudah berlaku pada tahun 2026 justru belum bisa diterapkan,” jelasnya.
Ia berharap persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut, mengingat sejumlah kegiatan telah berjalan.
“Harapannya ini bisa segera diselesaikan, termasuk terkait BBM yang sudah dibayarkan. Kalau memungkinkan, kiranya prosesnya dapat dipercepat,” ujarnya.
Selain itu, Royke juga menyoroti pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek). Menurutnya, Fraksi PDI Perjuangan telah melaksanakan Bimtek sebanyak tiga kali, sementara dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur hanya tercantum dua kali.
“Di PDI Perjuangan kami sudah melaksanakan Bimtek sebanyak tiga kali, tetapi dalam SK Gubernur hanya dua kali. Saya kira SK Gubernur tidak terlalu sulit untuk dilakukan perubahan. Kiranya hal ini dapat ditinjau kembali, termasuk besaran anggarannya. Misalnya sebelumnya Rp7 juta atau Rp7,5 juta, sekarang sudah menjadi Rp8 juta,” tambahnya.
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Fransiskus Andi Silangen, menyampaikan bahwa seluruh poin yang disampaikan Royke Roring akan dijawab secara rinci dalam pembahasan selanjutnya, kemudian rapat diminta diskorsing. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post