Manado, Barta1.com – DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian dan penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2025 serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Selasa (23/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiskus Andi Silangen, yang kemudian mempersilakan Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, menyampaikan penjelasan terhadap kedua Ranperda tersebut.

Dalam sambutannya, Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sulut atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut.

“Pada siang hari ini kita dapat dipertemukan di tempat ini dalam keadaan sehat dan penuh semangat untuk bersama-sama mengikuti rapat paripurna dalam rangka penyampaian dan penjelasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2025, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah,” ujarnya.

Menurut Gubernur, pertanggungjawaban APBD bukan sekadar formalitas angka atau urusan administrasi semata. Lebih dari itu, APBD merupakan instrumen penting untuk mengukur sejauh mana sumber daya publik dikelola secara efektif, efisien, dan mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Sulut.

Ia mengakui bahwa Tahun Anggaran 2025 merupakan periode yang penuh tantangan sekaligus peluang. Namun, di tengah dinamika implementasi kebijakan serta efisiensi belanja sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Sulut tetap mampu menjaga ketahanan dan kinerja fiskal daerah secara sehat, akuntabel, dan terkendali.

“Di akhir Tahun Anggaran 2025, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp3,65 triliun atau 96,38 persen dari target yang telah ditetapkan. Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp3,32 triliun atau 91,36 persen dari anggaran. Kinerja APBD tersebut menghasilkan SiLPA sebesar Rp177,13 miliar yang mencerminkan tetap terjaganya kondisi fiskal daerah,” jelasnya.

Mengenai Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Gubernur menegaskan bahwa Sulawesi Utara memiliki potensi sumber daya alam yang besar. Namun, potensi tersebut tidak dapat dikelola pemerintah daerah secara sepihak tanpa dukungan berbagai pihak.
“Kami membutuhkan kolaborasi, kerja sama, dan kehadiran para investor melalui pemberian insentif serta kemudahan berusaha yang terstruktur,” katanya.

Ia menambahkan, investasi menjadi instrumen penting untuk menghadirkan sumber pembiayaan baru guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, sekaligus membuka lapangan kerja yang lebih luas dan menekan angka kemiskinan.

Pandangan Fraksi
Dalam rapat paripurna tersebut, pandangan fraksi terhadap kedua Ranperda disampaikan oleh Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Demokrat. Sementara tiga fraksi lainnya menyatakan menerima dan menyetujui kedua Ranperda untuk dibahas lebih lanjut tanpa menyampaikan pandangan secara khusus.

Mewakili Fraksi Partai Golkar, Vionita Kuera menyampaikan sejumlah catatan terhadap kedua Ranperda yang diajukan Pemerintah Provinsi Sulut.
Terkait Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Fraksi Golkar menilai regulasi tersebut merupakan langkah strategis dalam meningkatkan standar pelayanan serta mekanisme perizinan di tingkat provinsi yang pada akhirnya berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meski demikian, Golkar mengingatkan agar pengaturan objek perizinan tidak menimbulkan tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. Karena itu, fraksi tersebut mengusulkan adanya klasifikasi yang jelas mengenai kewenangan pemerintah provinsi dalam menerbitkan izin usaha, disertai penyederhanaan persyaratan pelayanan perizinan.
Fraksi Golkar juga berharap Ranperda tersebut mampu membuka peluang yang lebih luas bagi pelaku usaha, baik perseorangan maupun badan usaha, sehingga iklim investasi dan daya saing daerah semakin meningkat.
Sementara terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, Fraksi Golkar menilai Pemerintah Provinsi Sulut terus memprioritaskan kepentingan masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan secara menyeluruh.
Golkar juga memberikan apresiasi atas keberhasilan pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Menurut fraksi tersebut, komitmen itu tercermin dari keberhasilan Pemerintah Provinsi Sulut kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
Secara keseluruhan, Fraksi Partai Golkar menerima dan menyetujui kedua Ranperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.
Pandangan berikutnya disampaikan Fraksi Partai Demokrat melalui Henry Walukow. Pada prinsipnya, Fraksi Demokrat juga menerima dan menyetujui kedua Ranperda untuk dibahas lebih lanjut.
Meski demikian, Henry mengatakan pihaknya memiliki sejumlah catatan yang akan disampaikan secara tertulis. Ia juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sulut atas pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang dinilai cermat, berprestasi, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Henry turut meminta perhatian Gubernur dan Wakil Gubernur terhadap kondisi infrastruktur jalan provinsi.
“Kita tahu bersama bahwa jalan provinsi adalah wajah Sulut. Dalam sebuah tubuh, ketika seluruh bagian sehat tetapi wajahnya rusak, maka citra keseluruhannya akan ikut tercoreng. Dalam reses dan kegiatan serap aspirasi, banyak sekali usulan masyarakat terkait kondisi jalan. Mudah-mudahan pada APBD Perubahan maupun APBD Tahun 2027, sektor ini mendapat porsi anggaran yang lebih besar,” tegasnya.
Pantauan Barta1.com, rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Sulut Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Stella Marlina Runtuwene.
Hadir pula Wakil Gubernur Sulut Victor Mailangkay, Sekretaris Provinsi Sulut Tahlis Galang, unsur Forkopimda, jajaran SKPD Pemerintah Provinsi Sulut, para komisaris, serta para Ketua BEM perguruan tinggi di Sulawesi Utara dan tamu undangan lainnya.
Advetorial



Discussion about this post