Bitung, Barta1.com — Kepolisian Resor (Polres) Bitung bergerak cepat mengamankan pelaku berinisial JM, dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seorang warga mengalami luka bakar di area pabrik, Kelurahan Wangurer Kecamatan Madidir. Selasa, (16/6/2026).
Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/389/VI/2026/SPKT/POLRES BITUNG tanggal 13 Juni 2026 yang dibuat oleh pelapor Meysi Tapada.
Menerima laporan tersebut, personel Samapta bersama piket fungsi Polres Bitung segera bergerak melakukan serangkaian tindakan kepolisian sehingga pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, diduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial AT, dengan cara menyiram dan membakar tubuh korban menggunakan bahan bakar yang mengakibatkan korban mengalami luka bakar pada beberapa bagian tubuhnya.
Dari informasi yang dihimpun penyidik, motif tindakan tersebut diduga dipicu rasa tidak terima pelaku setelah mendapat teguran dari korban yang menjabat sebagai kepala keamanan (security) di lokasi kerja.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K, SIK, MH menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami merespons cepat setiap laporan masyarakat, terlebih yang berkaitan dengan tindak kekerasan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa seseorang. Saat ini terduga pelaku telah diamankan dan penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku, korban, maupun saksi-saksi untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi,” ujar AKP Ahmad.
Lebih lanjut, AKP Ahmad mengimbau masyarakat agar senantiasa mengedepankan komunikasi yang baik dan penyelesaian masalah secara bijaksana tanpa menggunakan kekerasan.
“Setiap persoalan hendaknya diselesaikan melalui dialog dan mekanisme yang berlaku. Tindakan main hakim sendiri maupun kekerasan tidak dapat dibenarkan karena berpotensi menimbulkan korban dan konsekuensi hukum yang serius. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” tambahnya.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Bitung masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Penanganan cepat yang dilakukan Polres Bitung menjadi wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memastikan setiap tindakan kekerasan diproses sesuai hukum yang berlaku demi terciptanya rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga. (Chris)

Discussion about this post