Talaud, Barta1.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud mengambil langkah kilat untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK RI terkait hasil LHP atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III 2025, Minggu (31/05/2026).
Langkah awal dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK segera dilakukan mengingat time line yang diberikan hanya 60 hari. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud, Dr. Yohanis B. K. Kamagi, A.P., M.Si.
Kepada media ini ia menerangkan, beberapa langkah awal yang akan ditempuh antara lain segera menindaklanjuti temuan yang sifatnya administratif.
“Jika berkaitan dengan penerbitan instruksi atau rekomendasi, maka hal – hal tersebut segera diterbitkan,” ungkapnya.
Selain itu, ia menegaskan, soal yang menyebabkan kerugian keuangan, akan segera dilakukan sidang TPTGR.
Untuk langkah penyelesaian rekomendasi temuan BPK tersebut, kata Kamagi, nantinya tim Inspektorat bersama kepala SKPD selaku penanggungjawab yang akan menindaklanjuti.
Dalam proses ini, apabila dipandang lambat, ia menuturkan, tidak menutup kemungkinan akan dibuat tim tersendiri.
Terpisah, Inspektur Kabupaten Kepualaun Talaud, Simon Karaeng, P., SH, M.Si memastikan rekomendasi BPK RI tersebut segera ditindaklanjuti karena yang bertanggungjawab untuk pelaksanaannya adalah Inspektorat.
Terkait pembentukan tim khusus atau sejenisnya, ia menerangkan, untuk LHP tahun ini ada satu rekomendasi yang perlu dibuat tim.
“Tim ini terkait pengakuan utang yang terjadi antara tahun 2022 yang nota bene sebelum WT-AGB menjabat dilantik dan menjabat Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud,” ucapnya.
Peliput: Evan Taarae

Discussion about this post