Talaud, Barta1.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Talaud menggelar sosialisasi KUHAP dan koordinasi pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Seiring dengan sosialisasi KUHAP, koordinasi dan pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) se- Kabupaten Kepulauan Talaud yang digelar pada Senin (25/05/2026) di Ruang Gelar Perkara Sat Reskrim Polres Kepulauan Talaud ini merupakan tindaklanjut arahan Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Romansa Joroh, ST., MMT, salah satu PPNS Penataan Ruang Kabulaten Kepulauan Talaud yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan profesionalisme para PPNS dalam menjalankan tugas penegakan hukum di lapangan.
“Selain menyamakan persepsi, kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi, dan meningkatkan pemahaman teknis penyidikan. Ini sangat penting karena untuk memastikan penegakan hukum berjalan profesional dan terkoordinasi,” ujar Joroh.
Lanjutnya, beberapa materi yang menjadi bahan diskusi meliputi paradigma KUHAP terbaru tentang pemahaman mengenai perubahan aturan dan tata cara penyidikan yang merujuk pada regulasi hukum acara pidana yang berlaku saat ini.
Selain itu, ia menerangkan, beberapa hal yang perlu dipahami yaitu batasan kewenangan dan dasar hubungan antara Penyidik Polri dan PPNS, termasuk PPNS Tata Ruang dalam menangani tindak pidana di lapangan.
Khusus untuk PPNS, ia menuturkan, ada penekanan juga agar memahami juga tata cara pelaporan, pelimpahan berkas perkara, dan mekanisme koordinator pengawas PPNS oleh pihak Kepolisian.
Ia berharap, melalui kegiatan ini, kualitas pelayanan dan penegakan hukum oleh para PPNS di Kabupaten Siak dapat semakin meningkat dan akuntabel.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Talaud, IPTU Glenn C. Damar, S.H., S.Th., M.H., dihadiri juga oleh Kanit Tipidter, AIPTU Julius Kallungan, S.H. dan perwakilan PPNS yang bertugas di wilayah hukum Polres Kepulauan Talaud.
Peliput: Evan Taarae


Discussion about this post