Manado, Barta1.com — Perwakilan perusahaan PT Harum Tamiraya, Selvi Kaawoan, memberikan klarifikasi atas tuduhan yang disampaikan pihak KSBSI terhadap perusahaannya. Klarifikasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Senin (18/05/2026).
Dalam rapat tersebut, Selvi menjelaskan bahwa sejak awal kontrak kerja di tahun pertama, pihak perusahaan telah membuat perjanjian bersama para pekerja.
“Mungkin ada yang perlu saya luruskan. Sejak awal kontrak berjalan, kami sudah membuat perjanjian dengan pekerja. Perjanjian itu berkaitan dengan upah, yang memang mungkin masih di bawah ketentuan, karena anggaran yang tersedia tidak mencukupi untuk membayar sesuai regulasi,” ungkap Selvi saat menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Louis Carl Schramm.
Ia menegaskan, kesalahan perusahaan bukan karena mengambil hak pekerja, melainkan karena jumlah tenaga kerja di lapangan yang terlalu banyak.
“Karena itu, kami mengambil kebijakan seperti yang sudah dijelaskan tadi, yakni pembiayaan BPJS dibebankan kepada pekerja. Namun, itu dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan para pekerja,” jelasnya.
Selvi juga menyampaikan bahwa sebelum kebijakan tersebut diterapkan, pihak perusahaan terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan Dinas Ketenagakerjaan.
“Kami membuat perjanjian itu setelah berkonsultasi dengan Dinas. Bahkan, itu menjadi usulan dari pihak Dinas sendiri yang selama ini rutin melakukan pengawasan. Saat diaudit pun, kami memiliki surat dan dokumen pendukung yang menjadi dasar untuk seluruh pekerja,” terangnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan keputusan sepihak perusahaan, melainkan hasil kesepakatan antara perusahaan dan pekerja yang telah berjalan selama empat tahun.
“Kalau memang keberatan, seharusnya keberatan itu disampaikan sejak awal,” tuturnya.
Mendengar penjelasan itu, Louis Carl Schramm langsung mempertanyakan keberadaan dokumen perjanjian tersebut.
Selvi pun menjawab bahwa perusahaan memiliki dokumen dimaksud.
“Ada, Pak. Seharusnya keberatan sudah disampaikan sejak awal jika memang tidak setuju dengan pemotongan seperti ini,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan hanya melakukan pemotongan untuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“Kami tidak memotong hal lain. Untuk iuran yang sempat tidak disetorkan, itu bukan karena kelalaian perusahaan. Ada pekerja yang melakukan pemutusan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sehingga selama beberapa bulan tidak bisa dilakukan penyetoran karena dianggap sudah berhenti,” tambahnya.
Terkait pembayaran lembur, Selvi mengakui bahwa sebelumnya memang tidak ada pembayaran lembur. Namun, menurutnya, perusahaan mengatur sistem jadwal kerja dan hari libur agar tidak dihitung sebagai lembur.
“Misalnya mereka bekerja sampai Sabtu selama enam hari kerja, maka hari liburnya diganti di hari lain. Apalagi pekerjaan di RSUP Kandou memang berjalan tanpa hari libur,” jelasnya.
Louis kembali memastikan apakah seluruh kebijakan tersebut benar-benar berdasarkan kesepakatan bersama. Selvi menegaskan bahwa hal itu telah disepakati.
“Bahkan kami selalu meminta peninjauan kembali, karena upah setiap tahun naik, tetapi anggaran yang diberikan tidak pernah bertambah. Akhirnya diambil kebijakan seperti itu, sehingga beban BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan ditanggung pekerja,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai Tunjangan Hari Raya (THR), Selvi mengakui bahwa poin tersebut juga tidak tercantum dalam perjanjian kerja karena keterbatasan anggaran perusahaan.
Berita sebelumnya, Koordinator KSBSI Sulut, Jack Andalangi, menjelaskan bahwa pihaknya membawa 15 orang mantan pekerja cleaning service RSUP Kandou yang bekerja di bawah sistem outsourcing melalui PT HTR dan PT BMI.
Menurut Jack, persoalan utama yang dihadapi para pekerja berkaitan dengan upah dan hak ketenagakerjaan selama masa kerja mereka sejak tahun 2020 hingga 2025.
“Kami menemukan adanya indikasi pembayaran upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Selain itu, terdapat persoalan terkait BPJS Ketenagakerjaan, termasuk potongan upah pekerja yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan adanya dugaan pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak disetorkan kepada pihak BPJS. Menurutnya, hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran pidana ketenagakerjaan dan dapat diproses secara hukum.
Tak hanya itu, KSBSI turut menyoroti persoalan upah lembur yang diduga tidak dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jack menambahkan, persoalan terkait upah yang tidak sesuai dengan UMP telah diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan dan telah diterbitkan penetapan hasil pengawasan.
“Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polda Sulut. Saat ini proses pemeriksaan terhadap 15 pekerja masih berjalan, dan kemungkinan pekan depan pihak perusahaan akan dipanggil. Namun kami tetap berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Louis Carl Schramm menegaskan bahwa DPRD Sulut melalui fungsi pengawasannya berharap dapat memediasi persoalan agar tidak berlarut-larut.
“Kami melihat sampai hari ini pihak KSBSI masih membuka ruang musyawarah. Sebagai fungsi pengawasan di dewan, kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik melalui mediasi, apalagi proses hukum juga sudah berjalan,” katanya.
Ketua Fraksi Gerindra Sulut itu juga mendorong agar penyelesaian persoalan dapat menemukan titik terang melalui forum RDP tersebut, sehingga semua pihak memperoleh solusi yang adil dan terbaik. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo

Discussion about this post