Manado, Barta1.com – Dugaan terjadinya pungutan liar merebak di SMA Negeri 8 Manado. Sejumlah sumber yang juga orang tua siswa mengeluhkan adanya permintaan dana ratusan ribu rupiah dari pihak sekolah untuk digunakan pada seremoni penamatan.
“Untuk acara kelulusan itu pembiayaannya dibebankan ke siswa sebesar Rp 350 ribu per orang,” beber salah satu orang tua siswa kelas XII pada media baru-baru ini.
Lantas nantinya dana yang dikumpulkan menurut dia akan digunakan untuk berbagai pengadaan dalam prosesi penamatan. Seperti tenda dan kursi, dekorasi, photoboth, medali, bunga dada, konsumsi hingga cinderamata untuk guru. Anggaran tersisa pun bisa untuk pengadaan kaos.
Tak hanya itu, pengakuan sumber, sekolah juga meminta peserta ujian akhir untuk memakai jas hitam saat duduk dalam tes. Anehnya lagi, orang tua juga dimintai biaya konsumsi sebesar Rp 50 ribu per siswa.
“Sehingga kami harus menyewa jas supaya anak bisa ikut ujian, sementara untuk konsumsi juga kan sebenarnya ada MBG lantas mengapa harus menyetor 50 ribu lagi,” ujar sumber.
Kepala SMAN 8 Manado, Dra Mediatrix Ngantung MPd dimintai konfirmasi lewat aplikasi pesan, membantah adanya praktik pungli. Menurut dia, tidak ada permintaan dana ke siswa untuk acara penamatan.
“Kami dari pihak sekolah akan menyerahkan ijazah, acaranya sederhana saja,” tulis Mediatrix menjawab pertanyaan Barta1, Selasa (21/04/2026).
Menyangkut dugaan pungli di sekolah, peneliti Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Sulawesi Utara, Hendra Lumempouw, mendesak Dinas Pendidikan (Dikda) Sulut sebagai instansi teknis yang memayungi semua SMA/sederajat untuk segera turun ke SMA Negeri 8 Manado.
“Kepala dinas dan jajaran perlu responsif dalam mengatasi masalah pungutan yang terjadi di sekolah karena ini menyangkut nasib siswa juga terpaut erat dengan kualitas manajemen pendidikan di daerah,” cetus Hendra Jumat (24/04/2026).
Karena itu Hendra mendesak jelang masa kelulusan SMA, instansi teknis perlu membentuk satuan tugas atau satgas anti pungli. Fungsinya sangat strategis; melakukan pengawasan bila ada praktik pungutan di sekolah-sekolah. Selain itu personil Satgas bisa melakukan pendalaman informasi di lapangan lewat orang tua siswa. Temuan satgas selanjutnya ditindaklanjuti Kepala Dikda Sulut.
Pemerintah lanjut Hendra telah mengeluarkan aturan ketat terkait pungutan di lingkungan sekolah lewat PerKemendikbud nomor 44 tahun 2021 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.
Berdasarkan aturan pemerintah, praktik pungutan tidak bisa dilakukan pihak sekolah. Apalagi yang sifatnya mengikat, nominalnya sudah ditetapkan dan realisasinya berbatas waktu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar.
Berbeda dengan dana bantuan atau sumbangan pendidikan yang digalang Komite Sekolah. Hendra menjelaskan, bantuan pendidikan yang dimaksud dalam Peraturan Mendikbud No. 75/2016 adalah pemberian berupa uang atau barang atau jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat disekapati para pihak.
“Jadi biaya pendidikan sebenarnya sudah dibebankan ke BOSP atau bantuan operasional satuan pendidikan dan nominalnya itu dihitung per siswa dalam satu sekolah,” jelas dia. “Perlu diingatkankan lagi, praktik pungutan tidak bisa dilakukan pihak sekolah kendati pun itu sudah disepakati dengan orang tua siswa karena pada dasarnya sebuah kejahatan juga bisa lahir dari kesepakatan atau pemufakatan,” kata Hendra lagi. (**)
Peliput: Ady Putong

Discussion about this post