Manado, Barta1.com — Politeknik Negeri Manado (Polimdo) mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 007/PL12/TU/2026 tentang pembatasan area merokok serta pelarangan penggunaan rokok elektrik (vape) di dalam maupun di luar gedung kampus.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), tenaga pengamanan, cleaning service, mahasiswa, hingga tamu atau pengunjung yang berada di lingkungan Polimdo.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Direktur Polimdo, Dra. Maryke Alelo, MBA. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan dengan udara yang sehat dan bersih, menghadirkan suasana kerja tanpa rokok, serta meningkatkan kesehatan dan kenyamanan bagi seluruh civitas akademika dan pengunjung kampus.
Seiring dengan penetapan kawasan Polimdo sebagai area tanpa rokok, setiap orang yang berada di lingkungan kampus diwajibkan untuk mematuhi aturan yang berlaku.
“Beberapa lokasi yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas merokok antara lain seluruh ruang perkuliahan, bengkel dan laboratorium (baik di dalam maupun di luar gedung), gedung olahraga beserta sekitarnya, serta asrama putra dan putri,” ungkap Dra. Maryke, Kamis (16/04/2026).
Ia juga menambahkan bahwa larangan tersebut mencakup ruang-ruang komunal yang digunakan bersama, seperti gazebo, selasar coffee, ruang duduk mahasiswa dan dosen (baik di dalam maupun luar gedung), hingga area food court.
“Bahkan penggunaan rokok elektrik (vape) juga dilarang di seluruh lingkungan Kampus Polimdo,” pungkasnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post