Manado, Barta1.com — Serikat Perempuan Pekerja Perikanan Sulawesi Utara (SP3SU) bersama LBH Manado menggelar diskusi publik mengenai advokasi buruh perempuan sektor perikanan. Kegiatan ini berlangsung di Kantor YLBHI–LBH Manado, Senin (30/03/2026).
Sekretaris SP3SU, Siti Aisa Surulla, memaparkan hasil penelitian yang dilakukan sepanjang 2023–2024. Penelitian tersebut melibatkan tiga puluh pekerja perempuan di Kota Bitung, dengan temuan bahwa persoalan yang mereka hadapi nyaris seragam.
“Pelanggaran hak terhadap pekerja perempuan masih marak terjadi. Yang paling rentan berkaitan dengan upah yang tidak sesuai UMP, jam kerja yang panjang, hingga kekerasan dan diskriminasi di tempat kerja. Bahkan, lembur sering kali tidak dibayarkan,” ungkap Siti.
Ia juga mengungkapkan adanya laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Seorang pekerja perempuan yang telah mengabdi selama tiga belas tahun diberhentikan tanpa pesangon, hanya karena persoalan keluarga.
Tak hanya itu, terdapat pula laporan mengenai praktik upah yang sangat rendah. “Ada pekerja di salah satu perusahaan, yang salah satu pemiliknya merupakan anggota DPRD, hanya dibayar Rp2.500 per kilogram,” tuturnya.
Menurut Siti, salah satu pekerja bahkan telah meminta kenaikan upah menjadi Rp5.000 karena menganggap bayaran tersebut tidak layak. Namun, permintaan itu ditolak.
“Pekerja perempuan yang membersihkan daging ikan hanya dibayar Rp2.500. Saat meminta kenaikan, pihak perusahaan berdalih akan merugi. Bahkan disampaikan, jika tidak mau bekerja, dipersilakan mencari tempat lain,” lanjutnya.
Siti juga membagikan pengalamannya sebagai pekerja. Ia mengaku pernah bekerja dari pagi hingga keesokan harinya tanpa mendapatkan upah lembur.
“Saya bekerja sambil membawa anak, sebagai seorang single mom. Kami bekerja dengan kondisi seadanya, bahkan beralaskan kardus. Lantai licin, minim penerapan K3, sering tertusuk duri ikan, namun perusahaan tidak bertanggung jawab atas kondisi tersebut,” jelasnya.
Temuan lain dari penelitian bersama LBH Manado juga menunjukkan lemahnya perlindungan tenaga kerja. Seorang pekerja perempuan diketahui hanya bermodalkan KTP tanpa jaminan BPJS Ketenagakerjaan maupun kesehatan.
“Bahkan ada kasus keguguran di tempat kerja. Ia sudah bekerja selama tujuh bulan, namun tetap dipaksa bekerja hingga akhirnya mengalami keguguran,” ungkap Siti.
Lebih memprihatinkan, saat pekerja tersebut mengeluhkan kondisi kesehatannya dan ketiadaan biaya berobat, perusahaan hanya memberikan bantuan sebesar Rp1 juta yang ternyata berstatus pinjaman.
“Uang itu bukan bantuan penuh, melainkan utang. Setelah pulih, ia harus kembali bekerja untuk melunasinya,” pungkasnya.
Diskusi ini turut menghadirkan sejumlah penanggap, di antaranya Untari (penyintas), Nurhasanah dari Aktivis Perempuan, akademisi Maria Heny Pratiknjo, serta perwakilan LBH Manado, Pascal Toloh. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post