Sejatinya orang Sangihe adalah nelayan-nelayan cakap. Kehidupan menjadi orang pulau menuntut mereka harus menjadi pengarung samudera yang tangguh. Dalam catatan sejarah, orang-orang Sangihe tersebar dibeberapa penjuru belahan dunia, seperti Madagaskar, Kepulauan Tahiti, atau paling banyak hingga hari pesisir pulau-pulau Sarangani Filipina.
Tak heran, jika kita menemukan komunitas Sangihe diaspora mendiami pesisir Manado, Minahasa, bahkan Bolaang Mongondow. Hal itu merupakan bukti eksistensi sekaligus tanda getir juang orang-orang Sangihe menjalani penghidupannya.
Barangkali realitas inilah yang menghendaki sebagian besar pekerjaan masyarakat Pulau Sangihe adalah nelayan. Laut bagai rumah yang selalu memberikan kehidupan setiap saat. Berbagai jenis ikan bisa didapatkan oleh mereka, apalagi dengan alat penangkap yang semakin hari semakin canggih. Sekali mengarung dengan perahu jenis Pajeko, bisa membawa ratusan ton hasil tangkapan.
Sebagai daerah penghasil ikan, kualitas ikan di Sangihe yang menembus pasar internasional adalah ikan jenis Tuna. Proses ekspornya hingga ke Jepang maupun Korea.
Untuk harga lokal ikan Tuna khususnya sirip kuning, nelayan Sangihe biasanya menjual di Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang ada di Dagho, Kecamatan Tamako. Berat 30 hingga 60 kg/ekor, dihargai dengan Rp 30.000 hingga Rp 50.000/kg untuk kualitas Grade A. Sedangkan kualitas di bawahnya dihargai paling tinggi Rp 25.000/kg, (data; Agustus 2017).
Diberbagai kesempatan Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jabes Ezar Gaghana menjelaskan regulasi ekspor ke Jepang maupun ke Filipina sudah direncanakan. Namun demikian, kendalanya adalah di Sangihe belum ada perusahaan pengolahan ikan, sehingga hasil perikanan hanya bisa dikirim ke Manado dan Surabaya.
Sedangkan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Filipina batal karena pihak negara tetangga tersebut ingin membangun pengolahan ikan sekaligus mengambil ikan di perairan Sangihe. Jelas sangat merugikan. Di sisi lain kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, mengunci aktivitas pengambilan bahkan pencurian ikan di laut Indonesia.
Tak sedikit Pumboat dan Fuso Philipina ditenggelamkam di Tahuna, Ibu Kota Kepulauan Sangihe. Terbukti baru-baru ini Jumat (24/5/2019), KP Hiu 15 PSDKAP Tahuna menangkap Pumboat Filipina dengan jumlah ABK 4 orang WNA Filipina dan KIA FB Girlan dengan jumlah 5 orang ABK WNA Filipina. Dan juga menertibkan alat bantu tangkap ikan Rumpon (Rumah Pontoton) asing yang dipasang di perairan Indonesia tepatnya di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia laut Sulawesi Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 716.
Hal demikian merupakan imbas dari Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 57/2014, yang sekaligus mematahkan General Santos (Gensan), Mindanao, Filipina Selatan yang disebut-sebut sebagai pelabuhan ikan Tuna.
Berdasarkan data Tirto.id, sejak 2008 hingga 2014, hampir 89 persen dari 1.012.488 metrik ton ikan di Gensan adalah ikan tuna, mengalami penurunan tajam di tahun 2014-2015. Data PFDA ikan tuna sirip kuning yang diperuntukkan pasar domestik, turun -43 persen dari 8.289 metrik ton pada 2014 menjadi 5.794 metrik ton pada 2015. Pendapatan metrik ton ikan cakalang anjlok 76 persen dari 50,417 metrik ton pada 2015 menjadi 28,658 metrik ton pada 2015.
Namun begitu Gensan masih saja kota yang disenangi nelayan-nelayan Sangihe. Bagi penduduk Sangihe, perlintasan ke Filipina adalah perlintasan sejarah masa lampau. Di sisi lain keuntungan besar bisa didapatkan dari sana. Misalnya keuntungan Harga ikan Tuna sirip kuning, dihargai mencapai 400 Peso atau setara dengan Rp 120 ribu/kg atau membawa rokok khas Indonesia sudah cukup kuat mendapat keuntungan lebih.
Peliput : Rendy Saselah


Discussion about this post