Manado, Barta1.com – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Dea Lumenta, mempertanyakan perkembangan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Sulut. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Koperasi dan UMKM Sulut di Ruang Komisi II DPRD Sulut, Senin (02/03/2026).
Dea menegaskan bahwa NIB merupakan salah satu syarat penting bagi legalitas pelaku UMKM. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengakses berbagai fasilitas, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga sertifikasi halal.
“Terkait Nomor Induk Berusaha (NIB), kita tahu bersama bahwa ini adalah salah satu syarat legalitas UMKM. Dengan NIB, pelaku usaha bisa mengakses kredit usaha rakyat maupun sertifikasi halal,” ungkap Dea.
Namun demikian, ia menyoroti kenyataan di lapangan bahwa masih banyak pelaku UMKM yang belum memiliki NIB. Salah satu penyebabnya adalah keterbatasan literasi digital dan akses internet. Karena itu, Komisi II mempertanyakan target capaian NIB di Sulut pada tahun 2026.
“Berapa persen capaian Dinas Koperasi dan UMKM sampai bulan Maret 2026? Apakah ada pola jemput bola atau pendampingan langsung ke pasar-pasar dan kampung-kampung untuk membantu pendaftaran NIB?” tanyanya.
Pertanyaan politisi Partai Gerindra tersebut langsung ditanggapi Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulut, Tahlis Galang.
Menurut Tahlis, saat ini seluruh proses perizinan, termasuk penerbitan NIB, dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang berlaku secara nasional.
“Terkait progres NIB, saat ini seluruh Indonesia menggunakan OSS. Setiap proses perizinan, termasuk Nomor Induk Berusaha, dilakukan melalui aplikasi OSS,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengelolaan administrasi OSS bukan berada di Dinas Koperasi dan UMKM, melainkan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Meski demikian, Dinas Koperasi tetap berperan aktif dalam memfasilitasi pelaku UMKM untuk mengakses sistem tersebut.
“Karena kami berhubungan langsung dengan UMKM, maka kami memfasilitasi para pelaku usaha untuk bisa mengakses aplikasi OSS,” terangnya.
Salah satu bentuk intervensi yang dilakukan adalah melalui bimbingan teknis (bimtek) dan pelatihan. Dalam setiap kegiatan, peserta langsung didampingi hingga berhasil mengantongi NIB.
“Begitu selesai pelatihan, mereka sudah memiliki NIB. Kami juga turun langsung ke lapangan untuk memfasilitasi akses OSS,” ujarnya.
Tahlis mengakui, masih banyak pelaku UMKM yang beranggapan bahwa pengurusan NIB harus dilakukan secara langsung di kantor DPMPTSP. Padahal, proses tersebut dapat dilakukan secara mandiri hanya dengan menggunakan telepon pintar berbasis Android, dengan persyaratan KTP dan NPWP.
“Kendala mereka biasanya soal teknis—bagaimana cara masuk, bagaimana proses loading. Hingga hari ini, total NIB yang tercatat di OSS sebanyak 17.610. Angka ini masih sangat kecil, baru sekitar 4 persen dari total lebih dari empat ratus ribu lebih pelaku UMKM di Sulut,” paparnya.
Ia pun mengakui bahwa kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah yang cukup berat bagi pemerintah daerah. Karena itu, dalam setiap kesempatan pihaknya terus menegaskan bahwa NIB adalah hal yang mutlak bagi pelaku UMKM.
Bahkan, dalam penyaluran bantuan, Dinas Koperasi memastikan para penerima telah memiliki NIB. Jika belum, pihak dinas akan membantu proses pengurusannya.
“Kami akan memfasilitasi pelaku UMKM agar memiliki NIB. Jadi tidak ada alasan bagi penerima bantuan untuk tidak mengurusnya,” pungkasnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post