SANGIHE, BARTA1.COM — Gugatan perdata terkait distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di Kampung Kaluwatu, Kecamatan Manganitu Selatan, resmi berakhir. Penggugat, Alfit Tatawi, mencabut gugatannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Tahuna, Selasa, 27 Januari 2026.
Perkara dengan nomor 2/Pdt.G/2026/PN Thn itu sebelumnya diajukan terhadap Bupati Kepulauan Sangihe. Pemerintah daerah menunjuk Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama tim hukum sebagai kuasa, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 1/SKK/I-2026 yang ditandatangani bupati.
Dalam persidangan, penggugat menyampaikan permohonan pencabutan gugatan kepada majelis hakim. Permohonan tersebut dikabulkan dan penetapannya dibacakan dalam sidang terbuka.
Kepala Bagian Hukum Setda Sangihe menyatakan pemerintah daerah menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, kritik, maupun mengajukan gugatan melalui jalur hukum. “Itu merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelum persidangan, tim hukum pemerintah daerah telah berdiskusi dengan penggugat untuk menerangkan mekanisme penyediaan, penetapan kuota, dan distribusi BBM bersubsidi. Menurut dia, kewenangan tersebut berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
“Peran pemerintah daerah sebatas pengawasan dan pengendalian,” kata dia.
Meski demikian, pemerintah daerah menyatakan memahami aspirasi penggugat terkait kebutuhan minyak tanah bersubsidi di wilayahnya. Pemkab, kata dia, akan mengupayakan usulan penambahan kuota kepada BPH Migas. Namun keputusan akhir tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Setelah melalui pembicaraan tersebut, Alfit Tatawi akhirnya memilih mencabut gugatan. Dengan demikian, proses pemeriksaan perkara dinyatakan selesai.
Peliput: Rendy Saselah


Discussion about this post