Manado, Barta1.com – Panitia Khusus (Pansus) Kepemudaan kembali menggelar rapat dengan agenda sinkronisasi hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat tersebut berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Senin (29/12/2025).
Rapat dibuka langsung oleh Ketua Pansus Kepemudaan, Eldo Wongkar, yang sekaligus memaparkan berbagai tahapan yang telah dilalui dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kepemudaan hingga saat ini.
“Kita sudah mengajukan Ranperda Kepemudaan untuk ditetapkan menjadi Perda sejak bulan Agustus. Hasil fasilitasi dari Kemendagri sendiri diterbitkan pada tanggal 12 Desember 2025,” ungkap Eldo Wongkar, didampingi para anggota Pansus Kepemudaan yakni Pierre Makisanti, Hillary Julia Tuwo, Prof. Paulina Runtuwene, dan Ronal Sampel.
Lebih lanjut, kader PDI Perjuangan tersebut menjelaskan bahwa dari total 87 pasal yang telah dibahas, terdapat empat pasal yang dihapus berdasarkan hasil evaluasi.
“Selain empat pasal yang dihapus, pasal-pasal lainnya hanya mengalami penyempurnaan. Substansinya tidak berubah, hanya perbaikan redaksi dan teknik penulisan, termasuk penggabungan beberapa pasal yang dinilai ganda,” jelasnya.
Eldo juga menambahkan bahwa sebentar akan dilaksanakan rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan akhir. Oleh karena itu, ia berharap Ranperda Kepemudaan dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Kami berharap Ranperda ini bisa langsung ditetapkan menjadi Perda. Setelah itu, perlu ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur agar hal-hal teknis dapat diatur secara lebih rinci,” pungkasnya.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulut, Jemmy Ringkuangan, Kepala Badan Kesbangpol Jhony A.A. Suak, serta Kepala Biro Hukum Flora Krisen atau perwakilannya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post