Manado, Barta1.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan tindakan tegas berupa penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi berbeda terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR).
Upaya paksa ini dilakukan sehubungan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, untuk periode tahun 2005 hingga 2025. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, menyampaikan lewat rilis ke media, seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut dilaksanakan serentak pada Kamis (18/12/2025).
“Tim Penyidik telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan untuk mengamankan barang bukti terkait dugaan korupsi pengelolaan tambang PT HWR,” ujar Januarius dalam keterangan resminya.
Lokasi pertama yang disasar petugas adalah kantor dan areal tambang milik PT HWR yang terletak di Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Secara bersamaan, tim penyidik juga mendatangi Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara di Jalan Babe Palar, Kota Manado.

Dari hasil penggeledahan di lapangan, pihak Kejaksaan berhasil menyita sejumlah alat berat, di antaranya 8 unit ekskavator, 2 unit loader dan 2 unit Articulated Dump Truck (ADT). Selain alat berat, penyidik juga mengamankan berbagai aset elektronik seperti 2 unit PC, 3 unit CPU, dan 1 unit laptop yang diduga kuat berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik turut menyita sejumlah dokumen penting mengenai pengelolaan tambang, termasuk daftar penggunaan sianida yang ditemukan di lokasi penggeledahan. Dalam operasi ini, Kejati Sulut juga melakukan penyegelan terhadap areal operasi produksi tambang emas PT HWR guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pelaksanaan penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulut dengan pengawalan ketat dari personel Pomdam XIII/Merdeka.
“Tujuan utama tindakan ini adalah mempercepat proses penanganan perkara dan memastikan barang bukti aman demi transparansi hukum yang berlaku,” tutup Januarius. (**)
Editor: Ady Putong


Discussion about this post