Kotamobagu, Barta1.com — Upaya penertiban tempat hiburan malam di Kota Kotamobagu semakin tegas. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Kotamobagu menindaklanjuti hasil razia pada Sabtu, (15/11) yang menemukan indikasi pelanggaran izin penjualan minuman beralkohol serta keberadaan pengunjung di bawah umur di beberapa cafe.
Satpol PP Kotamobagu langsung bergerak cepat dengan memanggil tiga pemilik cafe yang terjaring dalam operasi gabungan tersebut. Pemanggilan ini sebagai bagian dari proses klarifikasi atas dugaan pelanggaran aturan usaha hiburan malam yang berlaku di daerah tersebut.
Para pemilik yang dimintai keterangan masing-masing adalah UYN alias Der pemilik Cafe Blacklist, MK alias Mer pemilik Cafe Classic, serta SWD alias War pemilik Cafe Agnes. Mereka hadir pada Kamis untuk memberikan penjelasan resmi terkait aktivitas usaha mereka.
Dalam keterangannya, Satpol PP menegaskan bahwa pemanggilan ini bukan merupakan bagian dari proses penyidikan, melainkan tahap awal pendalaman informasi dari para pemilik usaha. Semua temuan dalam razia akan dikonfirmasi ulang melalui keterangan mereka.
Kasat Pol PP dan Damkar yang juga bertindak sebagai Penyidik, Sahaya Mokoginta, menjelaskan bahwa pihaknya fokus memastikan seluruh keterangan yang diberikan konsisten dengan data lapangan. Hal ini menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Senin kami sudah memanggil pemilik usaha cafe untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Jika dari hasil keterangan mereka sesuai dengan data yang kami peroleh di lapangan, maka itu akan kami jadikan bahan untuk ke tahap selanjutnya,” ujar Sahaya Mokoginta, Jumat (28/11/2025).
Sahaya menambahkan, ketiga pemilik cafe tersebut diklarifikasi terkait dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi. Ini menjadi salah satu pelanggaran yang menjadi fokus utama dalam razia hiburan malam di Kotamobagu.
Tak hanya itu, operasi gabungan tersebut juga mencatat adanya aktivitas operasional cafe yang melewati batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah daerah. Satpol PP menilai hal itu dapat memicu potensi pelanggaran ketertiban umum.
Lebih mengkhawatirkan lagi, temuan mengenai keberadaan pengunjung di bawah umur turut menjadi sorotan serius. Satpol PP menilai hal itu merupakan pelanggaran yang berdampak langsung terhadap perlindungan anak dan keamanan sosial.
Satpol PP dan Damkar Kotamobagu memastikan bahwa penindakan akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan memastikan pelaku usaha hiburan malam mengikuti aturan yang berlaku. Pemerintah daerah juga akan memperketat pengawasan demi keamanan masyarakat, khususnya generasi muda.
Dengan langkah tegas ini, Satpol PP berharap seluruh pelaku usaha hiburan malam di Kotamobagu lebih patuh terhadap perizinan—terutama soal minuman beralkohol Kotamobagu, razia cafe Kotamobagu, serta perlindungan pengunjung di bawah umur. Pemerintah tidak akan kompromi terhadap pelanggaran yang dapat mengancam ketertiban umum di wilayahnya.***


Discussion about this post