SANGIHE, BARTA1. COM — Dugaan pelanggaran prosedur terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III (Lapas) Enemawira, Kecamatan Tabukan Utara. Seorang warga binaan bernama Anca melaporkan bahwa ia dipaksa mengonsumsi makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan keyakinannya oleh Kepala Lapas Enemawira, berinisial CS, saat menjalankan tugas luar dan bermalam di rumah dinas Lapas, belum lama ini.
Informasi tersebut terungkap melalui rekaman suara seorang pegawai Lapas Kelas III Enemawira yang meminta identitasnya dirahasiakan. Dalam laporan yang disampaikan kepada pihak Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, pegawai ini menguraikan kronologi kejadian.
Menurut penuturannya, insiden bermula setelah Anca menyelesaikan pekerjaan dalam program ketahanan pangan dan kembali ke rumah dinas pada malam hari. Di lokasi tersebut, CS diduga memberikan hidangan tanpa menjelaskan bahan makanan sebenarnya. Anca kemudian mengaku terkejut setelah mengetahui jenis makanan yang disajikan.
Dalam rekaman itu, Anca juga menyatakan bahwa ia menerima tekanan saat menolak makanan tersebut. Ia mengaku diancam terkait akses terhadap hak pembinaan dan bahkan disebut diminta sejumlah uang untuk proses Pembebasan Bersyarat (PB).
“Dia bilang kalau saya tidak mau makan, dia bisa tahan saya. Kalau mau PB harus bayar 25 juta,” ujar Anca dalam laporan tersebut.
Ketua LSM Merah Putih sekaligus Wakil Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Kepulauan Sangihe, Nader Baradja, meminta agar dugaan pelanggaran ini diproses melalui jalur hukum secara terbuka dan adil.
“Kami berharap kasus ini diusut tuntas sesuai aturan. Yang terpenting adalah memastikan kejadian serupa tidak terulang,” kata Baradja, Selasa, (25/11/2025).
Baradja menambahkan bahwa Kabupaten Kepulauan Sangihe selama ini dikenal dengan tingkat kerukunan yang tinggi.
“Kita sudah meraih Harmoni Award beberapa kali. Karena itu, menjaga kebersamaan dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua pihak, termasuk di lingkungan lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Enemawira Kelas III belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui nomor telepon 0811-433-3XXX yang dihubungi wartawan juga belum memperoleh respons.
Peliput: Rendy Saselah


Discussion about this post