Manado, Barta1.com — Indonesia sedang berada di ambang era baru penegakan hukum pidana. Setelah lebih dari satu abad terikat pada Wetboek van Strafrecht warisan kolonial, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional akan mulai berlaku penuh pada tahun 2026.
Transisi historis ini menuntut kesiapan total dari seluruh aparat penegak hukum, dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menjadi garda terdepan dalam memastikan daerah Bumi Nyiur Melambai siap menyongsong paradigma hukum yang lebih humanis dan berkeadilan restoratif.
Guna memuluskan transisi besar ini, Bidang Pidana Umum Kejati Sulut menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bertema “Menyongsong Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Baru di Wilayah Sulawesi Utara”.
Berlangsung pada 20-21 November 2025 di Hotel Four Points by Sheraton Manado, kegiatan ini bukan sekadar pelatihan biasa, melainkan forum krusial untuk menyamakan visi dan strategi implementasi KUHP, jauh sebelum tenggat waktu pemberlakuan penuh tiba.
Signifikansi Bimtek ini tercermin dari spektrum peserta yang hadir. Acara ini melibatkan Kepala Seksi Pidana Umum dan para jaksa dari seluruh Kejaksaan Negeri di Sulawesi Utara, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari berbagai instansi vital seperti BPOM, BNN, PDSKP Kelautan dan Perikanan, Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Juga mitra utama seperti Polda Sulut, Lapas dan Rutan Manado. Kehadiran lintas sektoral ini menunjukkan bahwa suksesnya implementasi KUHP Nasional adalah tanggung jawab kolektif aparat penegak hukum.
Bimtek dibuka langsung Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulut, Mohamad Farid Rumdana, SH, MH. Dalam sambutannya, dia menggarisbawahi KUHP baru adalah tonggak sejarah pembaruan hukum pidana.
“KUHP Nasional ini membawa perubahan paradigma dari keadilan yang berorientasi pada pembalasan menuju keadilan restoratif yang lebih humanis,” tegasnya.
Pesan utamanya jelas, penegakan hukum di Indonesia harus bergerak maju meninggalkan sifat lex talionis (pembalasan) menuju penyelesaian yang fokus pada pemulihan korban dan pelaku.
Tujuan utama Bimtek ini sangat praktis dan mendesak, meningkatkan koordinasi antara Penyidik PNS, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Polri. Transisi KUHP harus diimbangi dengan efisiensi dan profesionalitas penanganan kasus Pidana Umum.
Koordinasi yang kuat diharapkan mampu meminimalisir proses penanganan perkara yang berlarut-larut sekaligus memastikan kualitas perkara yang lebih baik—baik secara formil (prosedur) maupun materiil (substansi).
Kualitas materi Bimtek didukung oleh narasumber yang sangat kompeten, termasuk Amin Sutikno SH MH selaku Ketua Pengadilan Tinggi Manado dan Eugenius Paransi SH MH, Akademisi dari Universitas Sam Ratulangi.
Materi pokok yang menjadi sorotan adalah “Penjatuhan Pidana Dalam Putusan Pengadilan Menurut KUHP-N” dan “Tinjauan Yuridis Terkait Keadilan Restoratif”. Kedua topik ini fundamental karena menyentuh jantung perubahan: cara hakim menjatuhkan pidana dan pendekatan jaksa dalam menuntut.
Keadilan Restoratif menjadi kunci utama dalam KUHP baru, sebuah konsep yang didukung oleh Kejaksaan Agung melalui Pedoman Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020. Di bawah KUHP Nasional, jaksa memiliki ruang diskresi lebih luas untuk menerapkan sanksi pidana yang lebih proporsional, termasuk pidana kerja sosial atau denda, khususnya untuk tindak pidana ringan.
Ini adalah lompatan besar menuju sistem hukum yang lebih manusiawi, yang berusaha menghindari pemenjaraan sebagai solusi tunggal.
Asisten Pidana Umum, Mohamad Farid Rumdana, berharap kegiatan ini memperkuat komitmen bersama.
“KUHP Nasional bukanlah akhir, melainkan awal dari babak baru penegakan hukum di Indonesia. Tugas kita adalah memastikan bahwa implementasinya benar-benar mencerminkan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas.”
Sulawesi Utara, sebagai salah satu pintu gerbang Indonesia Timur, memiliki tantangan unik dalam penegakan hukum, terutama terkait kasus tindak pidana umum yang terus berkembang. Data menunjukkan bahwa jumlah perkara yang ditangani Kejati Sulut dan jajarannya rata-rata mencapai ratusan kasus per tahun.
Kesiapan implementasi KUHP pada Januari 2026 mengharuskan Bimtek semacam ini diselenggarakan secara berkelanjutan, memastikan kurva belajar para aparat penegak hukum berjalan cepat dan efektif.
Kegiatan Bimtek ini ditutup dengan harapan besar agar ilmu yang disampaikan bermanfaat dan sinergitas antar aparat penegak hukum di Sulut semakin ditingkatkan. Dengan menguasai struktur dan asas baru KUHP, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara memimpin langkah pasti menuju penegakan hukum yang tidak hanya tegak lurus pada aturan, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan kepribadian Indonesia, sekaligus memberikan layanan hukum yang lebih berkualitas bagi masyarakat. (**)
Editor:
Ady Putong


Discussion about this post