SANGIHE, BARTA1.COM – Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, memastikan Kepala Desa Mohong Sawang, Kecamatan Kendahe, Julits Salindeho, akan dinonaktifkan sementara. Langkah ini diambil menyusul rekomendasi Komisi I DPRD Sangihe terkait dugaan penyimpangan administrasi dan pengelolaan anggaran di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat.
Hal itu disampaikan Thungari di sela rapat paripurna penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di ruang rapat DPRD Sangihe, Rabu, (6/11/2025).
Menurut Thungari, pemerintah daerah saat ini tengah menyiapkan pejabat pelaksana harian (PLH) untuk menggantikan sementara posisi Kepala Desa Mohong Sawang.
“PLH harus berasal dari struktur pemerintahan desa. Jangan sampai orang yang ditunjuk justru masih orangnya Kepala Desa yang dinonaktifkan. Dipastikan sudah ada PLH minggu depan,” kata Thungari.
Pernyataan Bupati ini disampaikan menanggapi interupsi anggota DPRD Sangihe, Fri John Sampakang, yang mempertanyakan tindak lanjut rekomendasi Komisi I tentang penonaktifan kepala desa tersebut.
Sampakang menjelaskan, terdapat dugaan penyimpangan administrasi dan anggaran melalui BUMDes, termasuk pungutan retribusi pasar yang tidak dilaporkan ke kas desa. “Saya tidak minta dia dipecat, tapi diberhentikan dulu sementara untuk mempertanggungjawabkan masalah yang ada,” ujarnya.
Ia menambahkan, dugaan penyalahgunaan dana desa dua tahun lalu juga belum diselesaikan. “Tagihan pasar sekitar Rp468 juta selama 13 tahun tidak pernah masuk ke kas BUMDes atau desa. Bahkan BUMDes dibentuk tanpa musyawarah dan tak pernah melakukan rapat kerja,” kata Sampakang.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sangihe, Frans Porawouw, mengonfirmasi bahwa proses surat keputusan (SK) PLH Kepala Desa Mohong Sawang telah rampung. “Terkait dugaan penyalahgunaan dana desa, kami tidak bisa menjelaskan karena itu kewenangan Inspektorat. Saat ini baru indikasi, dan akan ada pemeriksaan khusus,” ujarnya.
Porawouw menegaskan, penonaktifan sementara kepala desa dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan. “Kalau dia tidak terbukti, seminggu setelah pemeriksaan khusus selesai, jabatannya bisa dikembalikan. Ini hanya untuk kepentingan pemeriksaan,” katanya.
Pelipuf: Rendy Saselah


Discussion about this post