Manado, Barta1.com – Komisi III DPRD Sulawesi Utara (Sulut) kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa dan Manado, Kantor Wilayah BPN Sulut, serta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah I Sulut.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III DPRD Sulut Amir Liputo meminta penjelasan dari BPJN mengenai berbagai kendala yang terjadi di lapangan.
“Kita sudah mendengar penjelasan dari Perkimtan. Sebelumnya, pihak Balai Jalan menyebut pengerjaan tidak bisa dilanjutkan karena terkendala. Untuk tahap IV, dari Sea hingga Dekorlano, teruntuk MORR atau dikenal Manado Outer Ring Road. Apakah benar demikian?, sebab menurut Perkimtan, proyek sudah bisa dilaksanakan, namun Balai Jalan menyebut sebaliknya. Mohon penjelasannya, Pak,” ujar Amir.
Menanggapi hal itu, Ringgo Radetyo, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sulut, memberikan penjelasan.
“Dari sembilan bidang tanah, lima sudah dikonsinyasi. Satu sudah diambil uangnya, namun lima bidang yang dikonsinyasi masih menolak kami untuk bekerja di lokasi,” ungkap Ringgo sambil tersenyum.
Ia menambahkan, beberapa hal sudah dibahas bersama Perkimtan dan telah ditinjau langsung di lapangan.
“Salah satunya terkait lahan milik Ibu Sherly Winowatan. Pembayaran sudah dilakukan dan diterima, namun beliau masih keberatan karena merasa nilai ganti rugi tidak sesuai dengan hak yang dilepaskan, khususnya terkait perbandingan luas 100 meter dengan harga yang diterima,” jelasnya.
Ringgo melanjutkan, lahan-lahan yang telah dikonsinyasi belum juga dapat dikerjakan karena pemilik menilai harga ganti rugi yang diberikan belum sesuai.
“Ini yang perlu diperjelas oleh Bapak Banu. Ada bukti pembayaran, namun muncul tuntutan penambahan nilai,” tegasnya.
Ia juga menyinggung persoalan lain terkait lahan milik Frans Ponto, yang bersedia digusur jika proses pembayaran segera diselesaikan.
“Ada kesalahan nama saat pembayaran. Seharusnya dibayarkan kepada Hans Rende, namun justru diterima Frans. Pemilik lahan siap mengizinkan pekerjaan dilanjutkan begitu dana diterima,” tambah Ringgo.
Sementara itu, untuk lahan milik Ibu Jein Newuda, permasalahan muncul karena adanya bangunan warung di atas tanah tersebut.
“Lahan itu belum terbayar, meskipun sudah disurvei. Bangunan warung yang berdiri di atasnya ditaksir bernilai sekitar 15 hingga 18 juta rupiah. Karena pembayaran belum diterima, pihak pemilik belum mengizinkan kami bekerja,” pungkasnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post