Manado, Barta1.com — Menjabat pelaksana tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfo) Sulut sejak Juni 2025, Dr Denny Mangala MSi menghadapi situasi cukup pelik saat baru bekerja. Salah satu, diakuinya, kasus dugaan penyalahgunaan anggaran media yang kini lagi didalami Polda Sulawesi Utara.
Denny Mangala mulai menjabat pelaksana tugas setelah ditunjuk Gubernur Yulius Selvanus pada 23 Juni 2025. Beberapa pekan sebelum penunjukan itu, penyidik Polda telah memulai upaya pengusutan anggaran media.
“Saat masuk karena dipercayakan pak gubernur kondisinya (lingkup dinas Kominfo Sulut) itu tidak baik-baik saja. Ada panggilan penyidikan ke sejumlah staf yang saya kira cukup mengganggu kinerja Kominfo,” ujar Denny menjawab Barta1, Sabtu (18/10/2025).
Beredar kabar dari Mabes Polda Sulut, puluhan bahkan ratusan pihak sudah dipanggil untuk dimintai keterangan termasuk pengelola media dan staf Kominfo Sulut.
Sehingga tantangan lain yang dihadapi Denny Mangala terkait kasus ini adalah pengelola keuangan yang meminta mundur dari jabatan. Sebagai kepala dinas, ia segera memposisikan staf lain untuk mengisi tanggung jawab itu.
“Ini tantangan yang harus saya jalani dan segera diperbaiki,” kata dia.
Menghadapi kasus dugaan penyalahgunaan anggaran media, Denny mengatakan sebagai pimpinan akan bersikap independen. Artinya, Kominfo Sulut menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada aparat Polda.
“Kami serahkan sepenuhnya ke Polda, silahkan diselidiki,” cetus dia.
“Sebagai Plt kepala dinas kita belajar dari semua pengalaman yang ada untuk menciptakan langkah lebih baik ke depan,” tambah Denny.
Langkah Strategis
Kinerja Dinas Kominfo sebagai lembaga pemerintah yang tupoksi-nya menyangkut informasi publik, Denny Mangala segera ambil langkah cepat untuk pembenahan. Salah satu bersoal pada kerjasama dengan media.
Kebijakan strategis yang diambil pada kontrak kerjasama itu adalah membuka pintu agar perusahaan media bisa dengan resmi mengajukan penawaran. Kominfo sendiri, lanjut Denny, menyusun standardisasi terkait kelayakan dalam proses tersebut.
“Ketika saya masuk tidak ada standard media yang akan terikat kerjasama, jadi kami bikin itu dan membaginya dalam 3 grade,” kata dia.
Dia menjelaskan standar dimaksud memposisikan media yang memiliki kelengkapan dokumen merujuk sebagai perusahaan pers sesuai regulasi yang berlaku, yang sudah hingga belum terverifikasi di Dewan Pers hingga memiliki jurnalis yang sudah berkompeten.
“Juga dilihat usia media, jadi untuk ini kami bentuk tim verifikasi dan yang terpenting menentukan kuota karena ada hitung-hitungan anggarannya,” jelas Denny.
Langkah strategis lain untuk membangun komunikasi publik, sekaligus mempublikasikan berbagai kegiatan dan kebijakan kepala daerah, Kominfo punya media sendiri.
“Namnya “Sulut Maju”, ada versi cetak, bisa diakses lewat web dan terbit setiap bulan,” kata dia lagi. (*)
Peliput:
Ady Putong


Discussion about this post