• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Selasa, Mei 26, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home Politik

Perda Disabilitas Tak Jalan, DPRD Sulut Ingatkan: Gubernur Bisa Dinonaktifkan

by Meikel Eki Pontolondo
7 Oktober 2025
in Politik
0
Ruangan Paripurna DPRD Sulut, saat pembahasan Ranperda. (foto: meikel/barta)

Ruangan Paripurna DPRD Sulut, saat pembahasan Ranperda. (foto: meikel/barta)

0
SHARES
131
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengingatkan pemerintah untuk lebih cermat dalam menyusun dan mengimplementasikan peraturan daerah (Perda), agar tidak berakhir hanya sebagai dokumen formal tanpa realisasi. Hal ini disampaikan Anggota DPRD Provinsi Sulut, Amir Liputo, kepada Kepala Biro Hukum Setda Sulut, Flora Krisen, dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Sulut, Senin (6/10/2025).

“Saya mau bicara jujur, Bu Karo Hukum. Setiap kali terjadi demonstrasi masyarakat, selalu ada pertanyaan tentang sejauh mana implementasi Perda Disabilitas,” ujar Amir Liputo secara tegas.

Amir menyoroti bahwa meski Perda Disabilitas telah lama disahkan oleh DPRD, pelaksanaannya masih jauh dari harapan. Ia mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut dari pemerintah, terutama terkait Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana.

“Dalam Perda itu dengan jelas disebutkan bahwa dalam setiap penerimaan pegawai, baik di instansi pemerintah maupun swasta, harus disediakan kuota 2 persen bagi penyandang disabilitas. Namun, kenyataannya pada penerimaan P3K kemarin, tidak ada satupun yang dialokasikan untuk mereka,” jelas Amir.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Perda memiliki kekuatan hukum sebagai bagian dari peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pelanggaran terhadap Perda bisa berdampak serius, termasuk pada pejabat daerah.

“Jangan lupa, Perda itu juga Undang-undang. Kalau Gubernur melanggar Undang-undang, itu bisa menjadi dasar untuk evaluasi bahkan penonaktifan. Ingat sumpah Gubernur: akan menjalankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan peraturan perundang-undangan lainnya,” tegas Amir.

Ia menyampaikan keprihatinannya agar Perda yang tengah dibahas, seperti Perda Perusahaan Umum Daerah (Perumda), tidak mengalami nasib serupa dengan Perda Disabilitas.

“Kenapa saya angkat isu ini? Supaya Perda Perumda yang sedang kita bahas tidak mengalami nasib yang sama, mau hidup segan, mau mati pun segan,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Karo Hukum Flora Krisen menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti Perda Disabilitas melalui surat edaran kepada perusahaan-perusahaan BUMD dan BUMN.

“Surat edaran tersebut mengacu pada beberapa ketentuan dalam Perda Disabilitas yang telah disahkan. Di dalamnya ditegaskan bahwa dalam proses perekrutan tenaga kerja, BUMN dan BUMD diminta memperhatikan keberadaan saudara-saudara kita penyandang disabilitas, sesuai amanat Perda sebesar dua persen,” jelas Flora.

Ia menambahkan bahwa untuk perekrutan tenaga P3K, ketentuan serupa akan disampaikan kepada pimpinan dan diupayakan implementasinya dalam waktu dekat. (*)

Peliput: Meikel Pontolondo

Barta1.Com
Tags: amir liputoDPRD SulutFlora KrisenPerda Disabilitas
ADVERTISEMENT
Meikel Eki Pontolondo

Meikel Eki Pontolondo

Jurnalis di Barta1.com

Next Post
Masyarakat Tanjung Merah, Kota Bitung menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD Sulut. (Foto: meikel/barta)

PT FUTAI Direkomendasikan Tutup: Polusi Membahayakan Balita di Tanjung Merah Bitung

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Pasca Kades Awit Selatan Ditetapkan Tersangka, Warga: Segera Dinonaktifkan 25 Mei 2026
  • Pegadaian Kanwil V Manado Hadirkan Program Gold Generation, 50 Siswa SMK Negeri 7 Manado terima Beasiswa Pendidikan 25 Mei 2026
  • Tertibkan Lapak, Perumda Pasar Bitung Gelar Patroli Rutin di Pasar Girian 25 Mei 2026
  • Michael Thungari Serahkan Hewan Kurban di Embuhanga 25 Mei 2026
  • Berkomitmen Terus Melaju ‘MengEMASkan Indonesia’, PT Pegadaian Cetak Kinerja Gemilang di Awal 2026 24 Mei 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In