Manado, Barta1.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengingatkan pemerintah untuk lebih cermat dalam menyusun dan mengimplementasikan peraturan daerah (Perda), agar tidak berakhir hanya sebagai dokumen formal tanpa realisasi. Hal ini disampaikan Anggota DPRD Provinsi Sulut, Amir Liputo, kepada Kepala Biro Hukum Setda Sulut, Flora Krisen, dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Sulut, Senin (6/10/2025).
“Saya mau bicara jujur, Bu Karo Hukum. Setiap kali terjadi demonstrasi masyarakat, selalu ada pertanyaan tentang sejauh mana implementasi Perda Disabilitas,” ujar Amir Liputo secara tegas.
Amir menyoroti bahwa meski Perda Disabilitas telah lama disahkan oleh DPRD, pelaksanaannya masih jauh dari harapan. Ia mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut dari pemerintah, terutama terkait Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana.
“Dalam Perda itu dengan jelas disebutkan bahwa dalam setiap penerimaan pegawai, baik di instansi pemerintah maupun swasta, harus disediakan kuota 2 persen bagi penyandang disabilitas. Namun, kenyataannya pada penerimaan P3K kemarin, tidak ada satupun yang dialokasikan untuk mereka,” jelas Amir.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Perda memiliki kekuatan hukum sebagai bagian dari peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pelanggaran terhadap Perda bisa berdampak serius, termasuk pada pejabat daerah.
“Jangan lupa, Perda itu juga Undang-undang. Kalau Gubernur melanggar Undang-undang, itu bisa menjadi dasar untuk evaluasi bahkan penonaktifan. Ingat sumpah Gubernur: akan menjalankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan peraturan perundang-undangan lainnya,” tegas Amir.
Ia menyampaikan keprihatinannya agar Perda yang tengah dibahas, seperti Perda Perusahaan Umum Daerah (Perumda), tidak mengalami nasib serupa dengan Perda Disabilitas.
“Kenapa saya angkat isu ini? Supaya Perda Perumda yang sedang kita bahas tidak mengalami nasib yang sama, mau hidup segan, mau mati pun segan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Karo Hukum Flora Krisen menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti Perda Disabilitas melalui surat edaran kepada perusahaan-perusahaan BUMD dan BUMN.
“Surat edaran tersebut mengacu pada beberapa ketentuan dalam Perda Disabilitas yang telah disahkan. Di dalamnya ditegaskan bahwa dalam proses perekrutan tenaga kerja, BUMN dan BUMD diminta memperhatikan keberadaan saudara-saudara kita penyandang disabilitas, sesuai amanat Perda sebesar dua persen,” jelas Flora.
Ia menambahkan bahwa untuk perekrutan tenaga P3K, ketentuan serupa akan disampaikan kepada pimpinan dan diupayakan implementasinya dalam waktu dekat. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post