SANGIHE, BARTA1.COM– Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe merekomendasikan penonaktifan sementara Kapitalaung (kepala desa) Mohong Sawang, Kecamatan Kendahe. Rekomendasi ini muncul setelah rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Senin, 19 September 2025, menindaklanjuti laporan Karang Taruna Kadeho terkait dugaan ketidaktransparanan pengelolaan dana desa.
RDP yang dimulai pukul 10.00 WITA itu dihadiri Inspektorat Kabupaten Sangihe, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Camat Kendahe, perangkat kampung, serta Ketua Majelis Tua Kampung (MTK) Mohong Sawang.
Ketua Karang Taruna Kadeho, Billy Mangalede, menegaskan laporan mereka berangkat dari praktik Kapitalaung Julits Salindeho yang dinilai tidak terbuka dalam pembangunan fisik desa.
“Dari enam proyek pembangunan, mulai dari jalan lind, drainase, pasar, hingga PAUD, tak satu pun ada papan proyek yang dipasang. Bahkan, ada upah kerja yang belum dibayarkan dan material pinjaman yang belum dilunasi,” kata Billy dalam rapat.
Karang Taruna juga menemukan adanya ketidaksesuaian antara pernyataan Kapitalaung dan MTK. Kapitalaung menyebut rencana anggaran pekerjaan telah disepakati MTK, namun Ketua MTK menegaskan tidak pernah ada undangan maupun pembahasan soal Rencana Anggaran Pendapatan (RAP).
Selain itu, RDP juga menyinggung retribusi pasar yang dikelola BUMDes Mohong Sawang. Inspektorat menilai pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum karena tidak diatur dalam Peraturan Kampung (Perkam).
Anggota Komisi I DPRD Sangihe, Fri John Sampakang, secara tegas mempertanyakan aliran retribusi pasar yang disebut sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa kejelasan.
“Tahun ini malah ada tagihan retribusi atas nama BUMDes, sementara biaya rehabilitasi pasar diambil dari dana desa. Setiap tahun begitu. Karena itu, Kapitalaung kami rekomendasikan untuk dinonaktifkan dulu,” ujarnya belum lama ini.
Komisi I menyimpulkan tiga poin utama dari rapat tersebut: merekomendasikan penonaktifan sementara Kapitalaung Mohong Sawang kepada Bupati, meminta Inspektorat lebih tegas menindaklanjuti temuan, serta menugaskan Karang Taruna mengawasi retribusi pasar selama satu bulan. Data hasil pengawasan akan menjadi bahan untuk RDP lanjutan mengenai BUMDes Mohong Sawang.
Sampakang juga mengingatkan pentingnya peran pendamping desa. “Mereka tidak boleh diam ketika ada temuan yang merugikan negara. Pendamping desa harus aktif mengawal pekerjaan dana desa,” katanya. Ia pun mendorong Karang Taruna terus melakukan investigasi sebagai bagian dari kontrol sosial di tingkat kampung.
RDP ditutup pukul 15.30 WITA. Nasib Kapitalaung Julits Salindeho kini berada di tangan Bupati Sangihe, menunggu tindak lanjut atas rekomendasi Komisi I.
Peliput: Rendy Saselah


Discussion about this post