Talaud, Barta1.com – Proses pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Talaud 2025 sebagai fondasi utama dalam siklus penganggaran Daerah berpotensi deadlock atau mengalami kebuntuan, Selasa (23/09/2025).
Pasalnya, hingga saat ini belum ada kesepakatan antar pihak eksekutif dan legislatif tentang rancangan KUA-PPAS. Dari informasi yang diperoleh, pihak eksekutif yakni pemerintah daerah tidak ingin menyetujui penggunaan anggaran yang melanggar regulasi. Dimana sebelum pasangan Welly Titah – Anisa Agretsya Bambungan dilantik, telah dilakukan pergeseran anggaran hasil efisiensi yang tidak sesuai Inpres 1 tahun 2025 dan SE Mendagri 900 tahun 2025 yang diduga dilakukan secara sepihak oleh oknum Kepala BPKAD dan Kabid Anggaran.
Dalam posisi ini, jika pemerintah daerah menandatangani nota kesepahaman, berarti menyetujui hal tersebut. Sementara di sisi lain, ada dampak serius dan sanksi yang harus diterima apabila tidak menandatangani dokumen tersebut. Dimana akan menunda bahkan melumpuhkan seluruh proses penyusunan APBD Perubahan yang akan menghambat program-program pembangunan dan pelayanan publik kepada masyarakat karena tanpa Satuan Kerja Perangkat Daerah tidak punya pijakan untuk menyusun rencana kerja dan anggaran mereka.
“Ini seperti membangun rumah tanpa pondasi,” ungkap Ferry Tumbal, Ketua LSM Laskar Indonesia Satu, Kabupaten Talaud.
Ia menyatakan bahwa kebuntuan pembahasan KUA PPAS jika terus berlanjut hingga batas waktu pada 30 September 2025 mendatang, maka dampaknya sangat besar bagi masyarakat, termasuk ASN dan Pemerintah Desa.
“Secara umum TTP ASN bulan Desember terancam tidak terbayarkan. Apalagi di beberapa SKPD, TTP hanya tertata sampai bulan Juli. Bahkan, ADD triwulan 3 dan 4 juga terancam tidak dibayar,” ujarnya.
Selain faktor kondisi darurat nasional, Ia menuturkan, ada sanksi administratif bagi pihak yang sengaja menghambat proses penganggaran tersebut berupa penangguhan gaji pokok, tunjangan dan hak keuangan lainnya bagi Kepala Daerah dan seluruh Anggota DPRD.
Lanjutnya, ia merasa khawatir jika kondisi ini terus bertahan sehingga harus memilih opsi darurat yang memungkinkan daerah menggunakan Anggaran Tahun sebelumnya yang menurutnya tidak ideal karena akan menurunkan kwalitas pelayanan publik akibat pemangkasan anggaran yang tidak tepat, ketidakakuratan dalam penaksiran kebutuhan riil, ketidakefektifan perencanaan dan penyusunan anggaran yang menyebabkan kesenjangan antara rencana dan realisasi, serta potensi masalah seperti korupsi dan utang yang tidak dikelola dengan baik.
Selain sanksi formal, hal ini akan mengakibatkan tekanan publik dan konsekuensi politik.
“Masyarakat tentu akan menuntut pertanggungjawaban. Jika pembangunan terhenti karena ulah segelintir elite, ini akan merusak citra Pemerintah Daerah, Anggota DPRD dan Partai Politiknya. Kepercayaan publik bisa luntur,” tukasnya.
Peliput: Evan Taarae


Discussion about this post