Talaud, Barta1.com – Aroma dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengembangan RSUD Mala kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, angka yang disebut sangat fantastis. Bisa setara, bahkan bisa lebih dari nilai yang dialokasikan untuk proyek teresbut.
Kepada media ini, sumber yang enggan mempublikasikan namanya menuturkan, diduga kuat ada praktek SPJ fiktif pada proyek yang mulai dikerjakan pada tahun 2023 ini.
Ia menerangkan, selama ini yang masyarakat ketahui, anggaran proyek berbanderol 37 miliar tersebut merupakan anggaran belanja modal yang sumbernya dari dana pinjaman daerah tahun 2023. Kata dia, ada yang luput dari perhatian yaitu tentang kucuran anggaran DAU Kesehatan dengan nominal 70 miliar dimana lebih dari separuh anggaran DAU Kesehatan ini dialokasikan pada pekerjaan yang sama.
“Bagaimana ceritanya sampai ada dua mata anggaran yang sumbernya berbeda lalu diperuntukan untuk pekerjaan yang sama? Apalagi jumlah anggarannya sama atau bahkan lebih. Pada intinya, disetiap tahapan pencairan, kegiatan-kegiatan tersebut diduga kuat dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban palsu,” ungkap sumber, Jumat (05/09/2025).
Ia menerangkan, proyek yang dikerjakan oleh PT. MBN dengan surat perjanjian kontrak nomor 4/PPK/DINKES/SP/PRSUD/4/2023 tertanggal 12 April 2023 ini sarat akan manipulasi dokumen. Indikasi SPJ fiktif terjadi dalam proses pencairan anggaran yang melalui mekanisme pembayaran laporan hasil prestasi pekerjaan atau termin sebanyak tiga kali karena proyek ini dikerjakan dengan 3 kali addendum atau perpanjangan kontrak.
“Terindikasi dalam surat pertanggungjawaban ada laporan fiktif. Kami menduga hanya 1 mata anggaran yang dilaporkan. Sementara yang satunya masuk kantong. Jadi begini, kan anggarannya 37 miliar dari dana pinjaman daerah, trus ada lagi dari DAU Kesehatan sebanyak 37 miliar untuk proyek tersebut, maka totalnya 74 miliar. Sedangkan yang terpakai hanya 37 miliar. Pertanyaannya, 37 miliar lagi larinya kemana?,” tuturnya.
Lebih jauh lagi soal dugaan permainan anggaran tersebut, sumber menuturkan, diduga kuat dinas atau instansi teknis dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Talaud hanya menjadi pion yang dipaksa patuh pada permaian yang diaktori oleh oknum Kepala BPKAD dan Kabid Anggaran BPKAD Talaud.
Ia juga mengungkapkan rasa janggal dalam penggunaan system SIPD tersebut. Pasalnya, super admin SIPD dipegang oleh Kabid anggaran, bukan Sekretaris Daerah.
“Kami mendapat bocoran informasi, khususnya untuk dana DAU Kesehatan tersebut, yang bisa mengakses serta menentukan peruntukannya atau ‘mengotak-atik’ adalah super admin SIPD. Harusnya Sekda yang memegang kendali akun super admin tersebut. Bukannya Kabid anggaran,” jelasnya.
Lebih jauh ia mengatakan, drama dugaan permainan anggaran ini harus dihentikan dengan cara, mendesak pihak berwajib segera melakukan pemeriksaan maraton bagi siapa saja yang berpotensi terlibat dalam skandal ini.
Sementara itu, Kepala BPKAD Talaud, Paul Dimpudus dan Kabid anggaran BPKAD Talaud, Richard Gaghauna saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp pada nomor masing- masing (08134002XXXX) dan (08227133XXXX) pada Jumat (05/09/2025) belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Peliput: Evan Taarae


Discussion about this post