SANGIHE, BARTA1.COM – Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Stans Jul Pulu, melontarkan kritik atas belum terungkapnya pemilik barang-barang ilegal seperti sianida dan ayam selundupan yang beberapa kali berhasil diamankan aparat, namun tanpa tersangka yang jelas.
“Saya sangat miris barang ini kok tidak ada yang memiliki. Kan tadi dijelaskan barang ini dari Balut, kan dia tidak berjalan sendiri, kan Kapal Angkatan Laut yang menjaga perbatasan sudah menangkap dari jauh, kok tidak tahu siapa pemilik ini?” ujar Jull Pulu saat konferensi pers di Markas Komando Lanal Tahuna, Rabu, (6/8/2025).
Konferensi pers tersebut digelar dalam rangka pelimpahan barang bukti bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti sianida, karbon, dan caustic soda flakes; dokumen pelimpahan KM. Payaman; serta dua kapal pumpboat asal Filipina yang ditangkap karena diduga melakukan pelanggaran di perairan Sangihe.
Jull Pulu juga menyoroti kasus-kasus serupa yang terjadi sebelumnya, namun tak pernah sampai pada pengungkapan pemilik barang. “Saya miris, waktu dulu ada pemberantasan pemusnahan ayam, dimusnahkan dan tidak berpemilik. Ini lagi kembali tidak ada pemiliknya,” kata dia.
Menurutnya, barang berbahaya seperti sianida itu hampir pasti akan digunakan untuk aktivitas tambang ilegal. Ia menekankan pentingnya ketegasan hukum untuk melindungi masa depan generasi muda.
“Sianida ini pasti akan digunakan di tambang-tambang ilegal yang ada. Kita ada generasi yang mempersiapkan generasi masa depan. Ketika pencemaran laut itu terjadi, dan barang-barang ini tidak berpemilik, kepada siapa lagi kita meminta pengamanan?”
Ia mempertanyakan mengapa aparat tidak mampu menelusuri pemilik barang, padahal penangkapan dilakukan di tengah laut dan ada unsur penegak hukum yang sudah terlatih. “Saya heran kok tidak ada yang terkait dengan ini. Karena ini sudah ditangkap dari tengah laut. Kok tidak tahu siapa pemiliknya? Dan kenapa tidak dicari? Saya rasa tidak sudah mencarinya. Apalagi aparat sudah dilatih dengan ilmu-ilmu penyelidikan yang tinggi, tidak mungkin tidak didapat.”
Ia menggarisbawahi bahwa hukum seharusnya bisa ditegakkan tanpa pandang bulu. “Saya kira tidak ada yang kenal hukum. Siapapun bisa dihukum ketika dia melakukan pelanggaran. Selalu ada penangkapan, barangnya dimusnah-dimusnah, barangnya bebas. Apa yang sebenarnya terjadi?”
Jull Pulu memastikan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk mendorong pembenahan sistem di pelabuhan demi keselamatan publik dan ketegasan hukum.
Sebelumnya Komandan Pangkalan TNI AL (Lanal) Tahuna, Letkol Laut (P) Hadi Subandi, menyebut proses masuknya barang ilegal itu ke kapal terjadi secara tidak terstruktur dan tanpa pengawasan ketat.
“Buruh pelabuhan itu tidak semuanya bisa dikenali saat memasukkan barang ke dalam kapal,” kata Hadi. Lanjut dia, diduga dibawa secara acak oleh para buruh tanpa pengawasan sistematis.
Menurut Hadi, seharusnya ada petugas yang mencatat keluar-masuknya barang, yaitu Karani. Namun, dalam kasus ini, Karani yang bertugas tidak memiliki staf pendukung. “Otomatis dia tidak bisa mendata keseluruhan barang karena banyaknya penumpang dan buruh yang naik ke kapal,” ujarnya.
Barang bukti bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa sianida, karbon, dan caustic soda flakes itu ditemukan setelah kapal berlayar dari Manado menuju Tahuna. “Informasi soal adanya barang tersebut justru kami dapat setelah kapal sudah dalam pelayaran,” kata Hadi.
Peliput: Rendy Saselah


Discussion about this post