SANGIHE, BARTA1.COM – Markas Komando Pangkalan TNI AL (Lanal) Tahuna pada Rabu, (6/8/2025), menjadi lokasi konferensi pers penting yang memperlihatkan keseriusan aparat dalam menjaga kedaulatan laut. Dalam gelaran tersebut, Lanal Tahuna secara resmi menyerahkan barang bukti bahan berbahaya dan beracun (B3), dokumen pelimpahan KM. Payaman, serta merilis penangkapan dua kapal jenis pumpboat asal Filipina yang diduga melakukan pelanggaran di perairan Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Komandan Lanal Tahuna, Letkol Laut (P) Hadi Subandi, memimpin langsung jalannya konferensi pers yang turut dihadiri unsur Forkopimda, instansi terkait, serta sejumlah awak media. Dalam penjelasannya, Subandi merinci beberapa peristiwa penegakan hukum maritim yang terjadi sepanjang Juli 2025.
Salah satu temuan terbesar terjadi pada Minggu, 13 Juli 2025 pukul 04.30 WITA, saat tim gabungan Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Tahuna dan personel KUPP Kelas IIB Tahuna menemukan 12 karton sianida, 10 karung karbon, dan 10 karung coustic soda flakes di dalam palka KM. Merrit Teratai. Kapal penumpang tersebut baru saja bersandar di Pelabuhan Nusantara Tahuna setelah berlayar dari Manado. Barang bukti kemudian diserahkan ke Polres Kepulauan Sangihe untuk proses hukum lebih lanjut.
Masih di hari yang sama, pukul 07.30 WITA, SFQR Lanal Tahuna juga memeriksa KM. Payaman di perairan Tahuna. Kapal ikan Indonesia GT 24 tersebut, yang dinakhodai Ridwan Hiongbalang, kedapatan menggunakan alat tangkap ilegal yang tidak sesuai dokumen perizinan usaha, seperti pancing ulur dan jaring kecil. Selain itu, delapan anak buah kapal (ABK) tidak tercantum dalam daftar kru. Kasus ini akan dilimpahkan ke Stasiun PSDKP untuk penanganan lebih lanjut.
Tak berhenti di situ, operasi maritim Lanal Tahuna berlanjut dengan penangkapan dua kapal asing pada Selasa malam, 29 Juli 2025. Sekitar pukul 23.05 dan 23.22 WITA, dua kapal pumpboat asal Filipina, yakni KM. Imanuel dan KM. Xian Kael, berhasil diamankan di Teluk Tawoali, Kecamatan Manganitu. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan SFQR Lanal Tahuna dan Intel Lantamal VIII Manado menggunakan kapal RBB.
Dari hasil pemeriksaan awal, KM. Imanuel membawa sekitar 145 karung berisi campuran produk skincare, obat ayam, dan minuman keras. Sementara KM. Xian Kael kedapatan mengangkut sekitar 20 ekor ayam ras Filipina, 30 dus obat ayam, dan minuman keras. Keduanya berlayar dari Filipina dan diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pelayaran.
“Kedua kapal sudah kami amankan dan dikawal menuju Pantai Bungalawang Lanal Tahuna untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Letkol Hadi Subandi.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh pengungkapan ini merupakan bagian dari implementasi perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Muhammad Ali, yang menekankan pentingnya deteksi dini dan cegah dini terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di laut.
Peliput: Rendy Saselah


Discussion about this post