Oleh: Henly Rahman, S.H
SEDANG viral penggunaan bendera Straw Hat Pirates milik Monkey D. Luffy dalam serial Anime One Piece diberbagai platform media sosial, terkhusus di Indonesia oleh kalangan warga masyarakat, apalagi para Nakama atau penggemar manga One Piece.
‘Bendera tersebut memiliki beberapa makna di antaranya kebebasan dan perlawanan terhadap ketidakadilan serta persahabatan.
Penggunaan bendera One Piece sejatinya bagian dari kritik terkait dengan kondisi Indonesia kini, ketika Negara melalui para pejabat-pejabat korup yang menggunakan kekuasaan mereka dengan membuat kebijakan sewenang-wenang, dan tidak berpihak kepada rakyat, yang notabene hanya menguntungkan segelintir elit, akibatnya warga yang menjadi korban dari kebijakan yang carut-marut.
Upaya atau pun tindakan tersebut merupakan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Hal demikian juga telah dijamin oleh Konstitusi dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (2) “ Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya ” dan (3) “ Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat ”.
Selain itu, perlindungan terhadap hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi juga diatur baik secara internasional maupun nasional diantaranya:
1. Universal Declaration of Human Rights (UDHR) 1945, kedua International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) 1976, ketiga Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, keempat Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Selian itu, juga ada Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kemudian Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik
Di sisi lain, dengan hadirnya penggunaan bendera tengkorak, senyum yang menggunakan topi jerami menuai respon terbalik dari Pemerintah Indonesia seakan alergi dan justru menakut-nakuti warga dengan ancaman, bahkan pengerahan beberapa alat negara untuk mengintimidasi bagi yang menggunakannya.
Presiden ke-4 Indonesia, Gus Dur, pernah menyampaikan bahwa bendera apapun itu tidak boleh lebih tinggi dari bendera Indonesia. Bahkan dalam aturan undang-undang penggunaan bendera One Piece tidak dapat dikategorikan semena-mena memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang HAM dan Pasal 71 dan 72 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, bahwa Pemerintah wajib dan bertanggung jawab untuk melakukan Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Maka untuk itu, Pemerintah wajib evaluasi dan berbenah dengan apa yang telah disampaikan masyarakat apakah itu dalam bentuk simbol, seni/lagu atau ekspresi politik lainnya sebagai bagian dari kritik dan tentu lumrah terjadi di negara yang demokratis, serta hentikan segala bentuk upaya membuat warga takut untuk berpendapat dan berekspresi. Hidup korban, jangan diam, lawan!


Discussion about this post