Manado, Barta1.com-Dugaan pelanggaran hukum administratif dan tindak pidana korupsi menyeruak dari tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Wanua Wenang. Kali ini menyangkut indikasi penyimpangan pengelolaan penghasilan direksi, yang diduga kuat tidak memiliki dasar hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Iwan Aloisius Moniaga, pelapor utama dalam perkara ini, menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (1) PP 54/2017, setiap penghasilan direksi BUMD harus terlebih dahulu ditetapkan oleh kepala daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
“Saya meyakini, sampai hari ini tidak pernah ada Perwako yang mengatur secara spesifik mengenai penghasilan Direksi Perumda Wanua Wenang,” kata Moniaga usai memberikan keterangan tambahan kepada penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manado, siang tadi, Jumat (01/08/2025).
Moniaga, yang juga mantan Presidium GMNI Sulut, hadir didampingi Michael Freddy Legi, eks karyawan PDAM Manado. Ia menambahkan, bahwa ketidakhadiran Perwako tersebut bukan hanya bentuk kelalaian administratif, melainkan dapat dikualifikasikan sebagai tindakan melawan hukum yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan daerah.
“Ini menyangkut otorisasi penggunaan dana publik. Tanpa regulasi yang sah, maka setiap pembayaran kepada direksi patut diduga sebagai bentuk penguasaan tanpa hak atas keuangan negara,” ungkapnya.
Sebagai pembanding, Moniaga menyebut bahwa Wali Kota Manado, Andrei Angouw, tiga tahun lalu telah menetapkan Perwako tentang sistem penggajian di PD Pasar Manado. Namun, untuk Perumda Air Minum Wanua Wenang, regulasi serupa tak kunjung diterbitkan.
“Ini menunjukkan adanya inkonsistensi kebijakan dan potensi praktik diskresi yang menyimpang,” tegasnya.
Selain aspek penghasilan direksi, Moniaga juga menyinggung dugaan ketidaktertiban hukum dalam pengadaan barang dan jasa di tubuh Perumda Wanua Wenang.
Menurutnya, perusahaan milik Pemerintah Kota Manado tersebut tidak memiliki Perwako yang secara khusus mengatur mekanisme pengadaan internal.
“Padahal sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta regulasi turunannya, semua institusi penerima APBD atau pendapatan dari masyarakat wajib tunduk pada sistem pengadaan yang transparan dan akuntabel,” jelas Moniaga.
Ia pun mendesak agar Kejari Manado segera membentuk tim khusus untuk menelisik dugaan maladministrasi sekaligus audit investigatif terhadap penghasilan direksi, penggunaan kendaraan dinas, hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Fakta menarik terungkap saat Moniaga tengah dimintai keterangan: sejumlah pejabat Perumda Wanua Wenang terpantau mendatangi Kantor Kejaksaan menggunakan kendaraan dinas mewah. Di antaranya Toyota Camry, Toyota Hilux Double Cabin, dan Nissan Juke.
“Kendaraan-kendaraan itu terdaftar dalam dokumen laporan saya,” ucapnya.
Sebagai informasi, Perumda Air Minum Wanua Wenang merupakan transformasi dari PDAM Manado sejak ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2021.
Perusahaan ini mengelola distribusi air bersih untuk lebih dari 90 ribu pelanggan di wilayah Kota Manado, dengan proyeksi pendapatan mencapai Rp78 miliar per tahun berdasarkan laporan keuangan tahun anggaran 2023.
Kejaksaan Negeri Manado sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait materi pemeriksaan, namun sumber menyebutkan pengusutan berpotensi diperluas ke aspek tata kelola perusahaan dan abuse of power dalam penggunaan anggaran BUMD. (**)
Editor: Ady Putong


Discussion about this post