Kotamobagu, Barta1.com – Pemerintah Kota Kotamobagu terus mendorong kesadaran akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual melalui sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang digelar pada Selasa (29/07/2025). Kegiatan ini terlaksana secara hybrid melalui ruang rapat Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) dan Zoom Meeting, bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara.
Acara tersebut secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah yang diwakili Kepala Bappelitbangda Kotamobagu, Chelsia Paputungan, ST., ME. Dalam sambutannya, Chelsia menekankan bahwa HAKI merupakan bentuk perlindungan hukum atas karya kreatif yang memiliki nilai ekonomi tinggi, meskipun bersifat tak berwujud. “HAKI adalah kepemilikan atas karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi seperti hak cipta dan hak kekayaan industri,” jelasnya.
Menurut Chelsia, keberadaan HAKI menjadi semakin strategis karena Kementerian Dalam Negeri RI telah memasukkannya sebagai salah satu instrumen penting dalam pelaporan Indeks Inovasi Daerah (IID) 2025. Oleh karena itu, Pemkot Kotamobagu berkomitmen untuk memfasilitasi proses pendaftarannya bagi seluruh perangkat daerah yang telah menghasilkan inovasi.
“Bappelitbangda akan mengawal proses pendaftaran HAKI sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hasil karya inovatif, baik dalam bentuk digital maupun non-digital, terutama untuk mempermudah layanan publik,” tegas Chelsia.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kemenkumham Sulawesi Utara, yaitu Ridel Tumbel, SH., MH., yang menjabat sebagai Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda. Ia memaparkan secara rinci mengenai dua jenis utama HAKI: hak cipta yang melindungi karya seni, sastra, dan ilmu pengetahuan, serta hak kekayaan industri yang mencakup paten, merek, desain industri, rahasia dagang, hingga desain tata letak sirkuit terpadu.
Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan, Liskawati Mokodompit, S.Pi, yang menjadi penanggung jawab kegiatan, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengidentifikasi seluruh inovasi yang telah dihasilkan oleh perangkat daerah maupun masyarakat umum untuk didaftarkan secara sah agar mendapat pengakuan dan terhindar dari potensi pembajakan.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Kotamobagu, termasuk para Kepala UPTD, Camat, Sangadi, dan Lurah. Antusiasme peserta menunjukkan besarnya perhatian terhadap pentingnya perlindungan hukum atas karya intelektual.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap ekosistem inovasi daerah semakin berkembang dan terlindungi secara hukum, guna mendorong lahirnya lebih banyak karya kreatif dan solutif dari daerah untuk kemajuan masyarakat.
Peliput: Angga Rasid


Discussion about this post