Manado, Barta1.com – Seorang perempuan bernama, Natania Kawatu (28), memohon keadilan kepada Kapolda Sulawesi Utara (Sulut). Ia meminta agar hukum ditegakkan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, seorang anggota Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), yakni Briptu BKK.
Kepada Barta1.com, Selasa (29/07/2025). Perempuan yang akrab disapa Nata, ini menceritakan kronologi kekerasan yang dialaminya. Ia menyebut kejadian pertama berlangsung pada 29 Januari 2025 hanya karena hal sepele: iPad mereka tertinggal di dasbor mobil saat makan di sebuah restoran di kawasan Bahu, Manado.
“Setelah makan baru sadar iPad tertinggal di mobil dan sudah terkena panas. Dari situ kami bertengkar, dan suami memukul saya. Waktu itu tidak saya visum karena dia sudah meminta maaf,” ungkap Nata, Selasa (29/7/2025).
Karena kejadian itu, Nata mencoba menenangkan diri untuk pergi ke Kalimantan Timur (Kaltim), tempat ia bekerja dan tinggal bersama keluarga.
“Saya izin ke orang tua dan berangkat ke Kaltim Februari lalu, diizinkan sang suami hingga di antar sampai Bandara. Walau pun masih berstatus suami istri, saya butuh ruang untuk menenangkan diri bersama keluarga di Kaltim sembari bekerja. Tapi setelah kembali, kekerasan itu justru terulang lagi,” katanya.
Nata mulai mencurigai gerak-gerik sang suaminya. Saat Ia mendapatkan informasi dari istri seorang sopir taksi gelap bertanya apakah dirinya (Nata) menaiki mobil suaminya jalur Gorontalo-Bolmut. “Saat itu juga saya menjawab tidak, mengingat posisi masih di Kaltim.”
“Saat itu juga Istri sopir ini menjelaskan bahwa Komdan Kodong yang mengarahkan dirinya menjemputnya. Pas saya coba klarifikasi, sang suami menjawab hanya iseng – iseng saja, hanya bercanda dengan sang sopir. Dan katanya hanya membantu desainnya. Dia juga mengaku ini perempuan pernah melapor sebagai korban penganiayaan. Sampai nama kontaknya ditulis, korban Aniaya Ibu Fitra,” terangnya.
Mendengar penjelasan itu, tidak memperpanjang cerita, perempuan berkulit sawo matang ini mempercayai apa yang menjadi penjelasan sang suami.
Setelah kembali dari Kaltim, pasangan ini tak lagi tinggal bersama. Nata tinggal di kampung, sementara sang suami tinggal di Bahu, dengan alasan membantu ibunya berdagang di pasar, guna menambah uang setoran mobil. Saat Nata mengusulkan untuk kembali tinggal bersama, permintaannya ditolak.
“Dia bilang ibunya sudah tidak suka saya. Mendengar kalimat itu, sampai – sampai saat itu saya menyampaikan bahwa kamu itu seorang suami, saya itu seorang istri, jadi seorang suami harus bersama istrinya. Tapi alasannya, tetap sama bahwa ibu-nya seorang janda dan sakit-sakitan yang tidak bisa ditinggalkan, padahal terlihat kuat saat berjualan di Pasar. Dan puncak kejadian, terjadi lagi pada 2 Mei 2025,” ungkapnya.
Saat itu, usai mengantarkan berkas ke Polda, Nata mengajak suaminya untuk tinggal di perumahan Wenwin atau tinggal di Bahu, namun dirinya (Sang Suami) tidak mau. Di dalam mobil itu terjadi perdebatan, karena sudah stress, ia berteriak dalam mobil dan merobek bajunya sendiri.
“Dari hal itu, respons suami sangatlah tidak terpuji, memukul hingga memar, bibir sampai pecah, dan rambut banyak tercabut,” kata Nata.
Puncaknya, pada 19 Mei 2025, akhirnya Nata, mengetahui dugaan sang suami telah berselingkuh, dan sudah menjalin hubungan dengan seorang perempuan sejak bulan Desember 2024, sebelum dirinya ke Kaltim. Merasa tidak lagi aman secara fisik maupun emosional, Nata akhirnya melaporkan kasus ini ke Propam dengan nomor laporan: SPSP2/LM/78/VII/2025.
“Saya ingin keadilan. Saya ingin Polda Sulut menindak tegas anggotanya yang seharusnya melindungi, bukan menyakiti,” tegas Nata.
Diketahui, seorang anggota Polri melakukan tindakan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dapat dijerat dengan pasal – pasal dalam Undang -undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) serta kitab Undang – undang hukum pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.
UU PKDRT:
Undang-undang ini mengatur berbagai bentuk KDRT, termasuk kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Pasal 44 UU PKDRT mengatur sanksi pidana bagi pelaku KDRT, dengan ancaman hukuman yang berbeda-beda tergantung pada jenis dan tingkat keparahan kekerasan yang dilakukan.
KUHP:
Jika kekerasan yang dilakukan termasuk dalam kategori penganiayaan, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal-pasal KUHP terkait penganiayaan, seperti Pasal 351 (penganiayaan biasa), Pasal 352 (penganiayaan ringan), Pasal 353 (penganiayaan dengan rencana), dan Pasal 354 (penganiayaan berat).
Sanksi:
Sanksi bagi pelaku KDRT bisa berupa pidana penjara dan denda, dengan hukuman yang bervariasi tergantung pada jenis dan tingkat keparahan KDRT. Selain sanksi pidana, pelaku juga bisa dikenakan sanksi etik profesi kepolisian jika tindakan KDRT tersebut melanggar kode etik.
Begipun ketika anggota Polri berselingkuh, sanksi hukum dapat dikenakan kode etik profesi maupun melalui jalur pidana atau perdata , tergantung pada situasi dan akibat dari perselingkuhan tersebut.
Sanksi Kode Etik Profesi Polri
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri , anggota Polri wajib menjaga:
Kehormatan pribadi dan institusi
Kesetiaan terhadap pasangan sah (suami/istri)
Perilaku yang mencerminkan moral dan etika yang baik
Jika terbukti selingkuh, anggota Polri dapat dikenakan sanksi:
- Teguran tertulis
- Penundaan kenaikan pangkat/gaji, dan mutasi
- Demosi (Penurunan jabatan), pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post