• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Senin, September 21, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home Politik

RDP Komisi III DPRD Sulut, Polemik Lahan di Jalan Interchange Manado-Bitung

by Meikel Eki Pontolondo
5 Juni 2025
in Politik
0
Proses RDP komsi III DPRD Sulut bersama Mitra terkait. (foto: meikel/barta)

Proses RDP komsi III DPRD Sulut bersama Mitra terkait. (foto: meikel/barta)

0
SHARES
117
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado,Barta1.com – Pimpinan dan anggota Komisi III DPRD  Provinsi Sulut kembali  mengelar RDP (rapat dengar pendapat) di ruangan kerjanya,  Senin (2/06/2025).

Proses RDP komsi III DPRD Sulut bersama Mitra terkait. (foto: meikel/barta)

 

RDP kali ini dijadwalkan oleh pihak sekretariat DPRD Sulut bersama BPJN (Balai Pelaksana Jalan Nasional), BPN (Badan Pertanahan Nasional), Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), Camat Mapanget, Lurah Kairagi 1, dengan fokus pembahasan terkait penyelesaian polemik dugaan lahan warga yang dibangun jalan Interchange Manado-Bitung.

Proses RDP komsi III DPRD Sulut bersama Mitra terkait. (foto: meikel/barta)

Rapat kala itu  dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Berty Kapojos didampingi anggota, seperti Amir Liputo, Roy Roring dan Haslinda Rotinsulu dan Remly Kandoli.

tayangan situasi lahan yang dibangun jalan Interchange Manado-Bitung. (foto; meikel/barta).

Anggota personil Komisi III, Amir Liputo, dalam kesempatan itu  menyampaikan bahwa  Bapak Martinus salah satu PPK waktu pembangunan dari BPJN masuk dan menempati tanah yang jadi persoalan pembangunan, yakni jalan intechange Manado-Bitung, serta  mengetahui tanah ini selesai dibebaskan.

Anggota Komisi III DPRD Sulut, Yongkie Limen. (foto: meikel/barta).

Sementara penuturan dari keluarga, Nining Rauf luas, menjelaskan dari  tanah seluas 400 meter persegi yang dibebaskan saat itu seluas  200 meter persegi, itu sudah dibayarkan oleh PUPR Provinsi Sulut.

Yongkie Limen berpendapat pada RDP Komisi III DPRD Sulut. (foto: meikel/barta).

“Hari ini kita melaksanakan RDP untuk mencari kejelasannya, tapi kalau panitia pembebasan dan BPN tidak hadir, sampai pagi pun tidak akan dapat hasilnya. Bapak Marthinus Bandaso berani masuk ke tanah tersebut, karena dari pemerintah provinsi (pemprov) sudah menyatakan sudah clear,” ungkap Liputo.

Anggota DPRD Sulut Komisi III, Amir Liputo. (foto: meikel/barta).

 

Namun, tambah anggota Fraksi PDI Perjuangan itu, bahwa  di sisi lain  pihak keluarga masih memiliki sisa tanahnya.

Proses RDP komsi III DPRD Sulut bersama Mitra terkait. (foto: meikel/barta)

“Kami DPRD tugasnya mengambil jalan tengah dan tidak bisa mengambil keputusan, yang di mana pihak ini benar dan pihak yang satunya salah. Sebab, DPR tidak bisa memihak kepada siapa pun,” tuturnya.

Ia menambahkan, pihak keluarga di sini merasa dirugikan dalam persoalan ini, karena mereka tidak menerima bukti rincian saat pembebasan tanah. “Untuk itu, kami komisi III DPRD Sulut akan menghadirkan panitia pembebasan lahan dan PUPR, karena negara harus hadir dalam persoalan ini.”

Sedangkan Kuasa Hukum keluarga Nining Rauf,  Astron Tania, SH,  berharap agenda RDP dengan komisi III DPRD Sulut bisa memberikan keterangan terkait Kepemilikan tanah yang menjadi pokok pembahasan, yaitu pihak BPN Kota Manado.

“Di sini kami memiliki Sertifikat yang diterbitkan oleh Kepala BPN Manado, tentunya sertifikat tersebut secara hukum merupakan suatu Keputusan Tata Usaha Negara/KTUN (beschikking) yang dianggap sah dan benar serta dapat dilaksanakan sepanjang tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya,” terangnya,

“Prinsip ini dalam hukum administrasi negara dikenal dengan sebutan presumptio iustae causa,” sigkat Astron.

Lanjutnya dia, kalau Pihak PUPR dan BPJN menyatakan itu adalah tanah negara yang telah dibebaskan seluruhnya. “Tentunya kami mempertanyakan  buktinya, Jangan cuma asal ngomong itu tanah negara.”

“Kalau itu memang tanah negara, maka berdasarkan pasal 49 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ditegaskan bahwa Seluruh Barang Milik Negara/Daerah, berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang persangkutkan,” imbuhnya.

Menurutnya, pertanyakan mana sertifikatnya ? Karena dalam pembebasan tanah untuk kepentingan umum BPN tidak mungkin akan mencabut status hak milik seseorang (sertifikatnya), jika tanahnya tidak dibebaskan seluruhnya dari luas tanah yang tercantum di dalam sertifikat.

“Makanya yang berkompeten untuk menjawab itu adalah BPN Manado, karena BPN berdasarkan peraturan bersama antara Menteri Keuangan Nomor: 186/PMK.06/2009 tentang Pensertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah dan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 24 tahun 2009 tentang Pensertipikatan Barang Negara bersama dengan pihak Dirjen Kekayaan Negara (Kemenkeu) Wajib menginventaris dan mensertifikatkan tanah milik negara atau Barang milik negara (BMN),” kata dia.

Tapi, tambah Astron,  kennyataannya sisa tanah tersebut bukanlah milik negara/pemerintah sebab setelah dilakukan pengecekan pihak BPN Kota Manado masih menyatakan itu milik kliennya, “No debat sebab BPN punya kewenangan itu menurut Undang-undang.”

“Kalau memang sudah dibayarkan semuanya, sebenarnya simple cukup dihadirkan saja pihak PUPR Provinsi Sulut dan tunjukan dokumen-dokumen terkait pembebasan tanah klien kami (Nining Rauf), tapi melalui sambungan telepon pihak PUPR Provinsi Sulut dengan entengnya menjawab sudah hilang, tentunya itu merupakan suatu tanda tanya besar bagi kami,” terangnya.

Apalagi dokumen-dokumen pembebasan lahan tersebut merupakan arsip negara/pemerintah dan telah  diminta secara resmi melalui Komisi Informasi Sulut dan gugatan dikabulkan seluruhnya dan harus dibuka.“Intinya kami menilai apa yg terjadi dalam rapat dengar pendapat belum maksimal dan tepat sasaran, sebab terlalu banyak berandai-andai seperti “mungkin sto so bayar semua”, “mungkin sto so dibebaskan seluruhnya”, dan masih banyak “mungkin-mungkinnya”, tentu bagi kami hal tersebut tidaklah dapat dijadikan dasar sebab kalau hanya berandai-andai semua pihak bisa saja begitu,” tegasnya.

“Barangsiapa mendalilkan, maka ia wajib membuktikan. kami sudah membawa bukti kepemilikan agar berimbang dan kami minta PUPR Provinsi Sulut dan BPJN juga melakukan hal yang sama, guna menegaskan pernyataan mereka bahwa tanah tersebut telah dibebaskan seluruhnya,” tambahnya.

Intinya, Astron, kliennya memiliki   bukti autentik dan kirannya pihak BPN dan PUPR Provinsi Sulut  dihadirkan dalam agenda seperti ini nantinya.

(Advetorial)

Barta1.Com
ADVERTISEMENT
Meikel Eki Pontolondo

Meikel Eki Pontolondo

Jurnalis di Barta1.com

Next Post
Panen Raya Jagung Kuartal II, Walikota Kotamobagu Dukung Swasembada Pangan 2025

Panen Raya Jagung Kuartal II, Walikota Kotamobagu Dukung Swasembada Pangan 2025

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Melayat ke Rumah Duka Pitres Sombowadile, Makainas: Kita Kehilangan Budayawan Nusa Utara 21 September 2026
  • WALHI Sulut Rayakan Hari Keadilan Ekologis di Mahawu, Serukan Perlindungan Ruang Hidup 20 September 2026
  • Solidaritas untuk Sangihe, Aliansi Peduli Salurkan Bantuan bagi Warga – Relawan Karhutla Gunung Awu 20 September 2026
  • Segera Persiapkan Diri dan Mendaftar, FAJI Talaud Akan Menggelar Fun Rafting 20 September 2026
  • Soal Laporan Terkait Komentar Anonim 166, Kapahang Selaku Admin Publik Talaud Buka Suara 19 September 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In