Sangihe, Barta1.com – Ketika Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengimbau seluruh perangkat daerah melakukan efisiensi, Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe menyatakan patuh. Anggaran perjalanan dinas pun dipotong setengah. Tapi di tengah pemangkasan itu, kendaraan dinas baru untuk pimpinan DPRD tetap melaju.
Dalam sebuah video resmi yang diunggah, Rabu (14/5/2025) melalui laman media sosial Humas Setwan Kab Kepl.Sangihe, Sekretaris DPRD Riputri Tamaka menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalankan efisiensi anggaran seperti yang diinstruksikan.
“Pasca keluarnya Inpres 1 Tahun 2025, semua perangkat daerah melakukan efisiensi, terutama perjalanan dinas 50 persen, dan semua perangkat daerah itu melakukan efisiensi tersebut, tidak terkecuali Sekretariat DPRD,” ujar Tamaka.
Ia menyebut bahwa efisiensi di Sekretariat DPRD mencapai angka Rp3.736.794.326 dan seluruhnya telah dikembalikan ke kas daerah. Namun, Tamaka juga menjelaskan bahwa pengadaan kendaraan dinas bagi tiga pimpinan DPRD tetap dilakukan, karena merupakan hak yang diatur dalam Peraturan Bupati.
“Ketika bergantinya masa jabatan atau pimpinan yang baru, itu sudah menjadi hak pimpinan akan mendapatkan kendaraan perorangan dinas,” katanya.
Menurut Tamaka, anggaran pengadaan kendaraan dinas tersebut bahkan telah termuat dalam APBD sejak tahun sebelumnya. Ia pun menjelaskan, berdasarkan kajian bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pengadaan kendaraan dinas lebih menguntungkan ketimbang pemberian tunjangan transportasi.
“Okelah, tahun pertama itu masih harganya masih tidak sebanding harga kendaraan dinas yang dibeli. Tetapi setelah lima tahunan kita analisis, maka yang lebih menguntungkan punya kendaraan dinas… dibeli kendaraan perorangan dinas daripada tunjangan,” ucapnya.
Dengan demikian, efisiensi tetap dijalankan. Mobil dinas pun tetap berjalan. Karena, dalam perhitungan anggaran, kenyamanan jangka panjang tampaknya tetap lebih hemat asal dihitung lima tahun ke depan.
Peliput: Rendy Saselah


Discussion about this post