Manado, Barta1.com – Belasan masyarakat yang tergabung dalam “Aliansi Masyarakat Keraton Bersatu” melakukan demonstrasi di halaman Gedung DPRD Provinsi Sulut, Kamis (8/05/2025).

Pada demontrasi itu berbagai Ibu-Ibu, anak muda, hingga lansia mengangkat spanduk bertuliskan aspirasi mereka, seperti Pondol Keraton Melawan, Penggusuran Kejahatan HAM, PN Manado Pelanggar HAM, Lawan Mafia Tanah, dan Tolak Penggusuran.

Salah satu orator, Asmara Dewa, pada aksinya menyampaikan saat ini masyarakat pondol sedang berhadapan dengan Negara, di mana rumah mereka digusur oleh PN Manado, sebagaimana diketahui tanah ini ada sejarahnya, yang seharusnya tidak diperjual belikan, mengingat ini bagian dari peninggalan Hamengku Buwono (HB) ke- 5 dan para pengikutnya, dan ini menjadi amanah bagi keturunannya.
“Kenapa warga Pondol bersatu terus memperjuangkan tanah-nya, ini bukan soal uang atau materil, tapi amanah yang harus dijaga, dipertahankan dan diperjuangkan,” tegas Asmara.
Jika putusan PN Manado, kata Asmara, baik itu kasasi, peninjauan kembali, hingga pada eksekusi rumah dari 17 keluarga, namun kepolisian di lokasi ikut mendorong warga. Jadi, sebenarnya keamanan Negara, melindungi negara yang mana ? Ketika dilihat di lapangan, kepolisian yang malah menjadi pelanggar HAM, apalagi PN Manado yang paling bertanggungjawab pada penggusuran ini.
“Pasal 28 UUD 1945 mengatur tentang HAM, khususnya hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, begitupun dengan pasal 39 tahun 1999 tentang HAM, tapi apa yang terjadi PN Manado begitu beringas dalam mengeksekusi, lebih konyolnya 14 nama dieksekusi, namun ditambah 3 rumah lagi yang tidak masuk di dalamnya,” terangnya.
Bahkan aktivis HAM, Brayen Diadon, pada orasinya menyerukan kedatangan masyarakat Pondol untuk mengungkapkan kemarahan, keluhan dan kegelisahan yang ada, karena persoalan yang mereka hadapi saat ini sangat urgent, mengingat sekarang ini tidak memiliki tempat tinggal, mereka tidur di lorong – lorong, bahkan fasilitas buang air kecil pun tidak ada.
“Kalau pun NKRI bentuk pemerintahannya demokratis, kirannya pimpinan dan anggota Dewan bisa menemui masyarakat untuk mendengarkan aspirasi,” tutur Brayen.
Begitupun dengan masyarakat setempat, Wulandari, ketika diwawancarai mengatakan bahwa awalnya dirinya sudah mendengar ada 14 rumah yang akan dieksekusi, sesuai dengan gugatan, sedangkan 3 rumah lainnya tidak, termasuk rumahnya sendiri. “Namun, saat dirinya berada di tempat kerja mendapatkan pemberitahuan melalui telfon bawah rumahnya juga akan digusur.”
“Saat itu juga tampa diberikan waktu untuk membereskan barang-barang penting di rumah, mengingat kan rumah kami tidak masuk gugatan, tapi PN Manado langsung tarik paksa kami dari dalam rumah, yang saat itu saya sedang memeluk anak dipaksa untuk keluar,” terangnya.
Bukan itu saja, lanjut dia, melainkan ada pasangan lansia yang lagi membereskan barang – barangnya di dalam rumah langsung dirobohkan oleh eksavator, akibat dari itu berdampak pada ibu Hetty, seorang lansia.
“Dalam penggusuran itu padahal ada pihak kepolisian, tapi mereka sendiri bagian dari pelanggar HAM. Semua barang – barang penting, seperti akte kelahiran, ijazah, pakaian, seragam, tas sekolah dan sebagainya habis, kami hanya tersisa baju di badan. Mau diarahkan kemana kami masyarakat, baik itu lansia dan anak – anak yang kini sudah tidak bisa bersekolah lagi,” imbuhnya.
Perjuangan masyarakat ingin bertemu pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulut tidak membuahkan hasil, dan hanya menemui massa akasi adalah Plt Sekwan Niklas Silangen.
“Mewakili pimpinan dan anggota Dewan memohon maaf sebelumnya atas ketidakhadiran, mengingat ada tugas luar,” ucap Silangen.
Namun, apa yang menjadi aspirasi Bapak – Ibu ini, kata Silangen, akan diteruskan kepada pimpinan dan komisi terkait, sebagai bentuk kelanjutan pada rapat dengar pendapat nanti.
Terpantau Barta1.com, Masyarakat Aliansi Keraton Bersatu, yang bertempat tinggal di Jalan Sam Ratulangi no. 45 Ranotana Sario, Wenang, Kecamatan Wenang, Kota Manado, memiliki beberapa tuntutan, seperti menolak Penggusuran yang dilakukan oleh PN Manado, menuntut untuk membayar kerugian materil atas Penggusuran oleh PN Manado, hentikan segala aktivitas yang dilakukan oleh penggugat di objek sengketa, hentikan intimidasi terhadap warga dan aliansi keraton bersatu dilakukan oleh pihak kepolisian, dan kelima hentikan pembongkaran paksa posko aliansi keraton bersatu.(*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post