Sangihe, Barta1.com – Pengurus Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) dan Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Kepulauan Sangihe masa bakti 2018/2023 dilantik, Selasa (2/4/2019) di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Sangihe.
Bupati Jabes Ezar Gaghana, dipercayakan mengetuai Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) sekaligus Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Sangihe, dilantik oleh Maurits Berhandus mewakili Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Sulut, Vanda Sarundajang SS.
Jabes Ezar Gaghana menyambut baik hal itu. Disampaikannya peran dan eksistensi gerakan pramuka sebagai wadah dari pembinaan tunas-tunas muda, harapan masa depan bangsa dan negara harus terus ditingkatkan.
“Karena itu pelantikan majelis cabang dan pengurus kwartir cabang pramuka Kabupaten Sangihe, diharapkan agar semakin memantapkan eksistensi gerakan pramuka di Daerah ini,” kata Gaghana.
Dirinya mengajak kepada pengurus, baik sebagai Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) dan pengurus Kwartir Cabang (Kwarcab) bahkan seluruh element pramuka di Kabupaten Sangihe untuk terus meningkatkan kegiatan-kegiatan kepanduan di tanah Nusa Utara.
“Kita gairahkan, dorong, semangati dan tingkatkan kegiatan-kegiatan kepramukaan, bagi peningkatan kapasitas maupun pembinaan mental spiritual, bagi generasi atau tunas muda harapan bangsa. Tentu kita menghadapi berbagai kondisi dan tantangan pada konsdisi kekinian bagi generasi muda yang kita jalani,” ungkap Gaghana.
Sementara itu, Maurits Berhandus mewakili Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Sulut Vanda Sarundajang, SS menjelaskan bahwa gerakan Pramuka merupakan pembinaan generasi muda, sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Presiden RI nomor 238 tahun 1961, disebutkan bahwa pemerintah menugaskan kepada gerakan Pramuka untuk melaksanakan pembinaan pada pemuda Indonesia.
“Karena itu sampai saat ini gerakan pramuka tetap relevan dengan perkembangan zaman, walaupun di era globalisasi penuh dengan kemajuan, pengetahuan dan teknologi, akan tetapi manusia tetap menjadi faktor penentu,” ujarnya.
Gerakan Pramuka pada tahun 2010 telah disahkan dengan UU gerakan Pramuka nomor 12 tahun 2010. Dengan adanya UU Pramuka tentu sangat erat sekali hubunganya dengan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan pembinaan sekaligus melakukan revitalisasi gerakan Pramuka.
“Pembinaan yang dimaksud antara lain, untuk membentuk kader bangsa dan sekaligus kader pembangunan yang beriman serta berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi,” pungkas Berhandus.
Upacara pelantikan diawali dengan pembacaan Dasa Dharma dan Surat Keputusan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sulawesi utara, tentang pengukuhan pengurus Mabicab dan Kwarcab Gerakan Pramuka 2018/2023.
Peliput : Rendy Saselah

Discussion about this post