Manado, Barta1.com – Penanganan hal-hal strategis terus dilakukan Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, SKM, termasuk masalah lingkungan hidup. Sitaro dalam kurun waktu terakhir ini dalam kondisi ‘darurat sampah’. Tak mau menyepelekan masalah itu orang nomor satu Sitaro ini bersama rombongan melakukan kunjungan kerja ke tempat pengelolaan sampah di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (17/3/2025).
Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari dan mengimplementasikan sistem pengelolaan sampah yang telah berhasil diterapkan di Manado, khususnya melalui konsep Bank Sampah, sebelum sampah tersebut dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Dalam kunjungan tersebut, Bupati Chyntia Ingrid Kalangit menyatakan bahwa pengelolaan sampah merupakan salah satu prioritas utama Pemerintah Kabupaten Sitaro. “Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan sampah di Sitaro dapat dilakukan secara efektif dan berkelanjutan. Konsep Bank Sampah yang telah sukses di Manado menjadi inspirasi bagi kami untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA,” ujar Bupati Chyntia.
Prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) menjadi fokus utama dalam pengelolaan sampah yang dikunjungi oleh rombongan Bupati Sitaro. Prinsip ini mencakup pengurangan sampah (reduce), penggunaan ulang (reuse), dan daur ulang (recycle). Dengan menerapkan prinsip ini, diharapkan dapat memperpanjang umur TPA dan mengurangi dampak negatif sampah terhadap lingkungan.
Ia juga menekankan pentingnya langkah-langkah konkrit dalam pengelolaan sampah. “Kami berencana untuk mendirikan Bank Sampah dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) 3R di beberapa titik strategis di Kabupaten Sitaro. Hal ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengelola sampah sebelum mencapai TPA,” tambahnya.
Selain itu, Bupati Chyntia mengajak seluruh masyarakat Sitaro untuk berpartisipasi aktif dalam program pengelolaan sampah ini. “Kesadaran dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam keberhasilan program ini. Kami berharap seluruh lapisan masyarakat dapat bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan dan mendukung upaya pengelolaan sampah yang lebih baik,” ucapnya.
Kunjungan ini menjadi langkah awal bagi Kabupaten Sitaro dalam mengadopsi sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan. Dengan implementasi Bank Sampah dan TPS 3R, diharapkan Kabupaten Sitaro dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
PEMERINTAH SEGERA ATASI
Pengiat lingkungan Sulut yang kini banyak beraktivitas di Sitaro, Rio Noval Puasa mengapresiasi kebijakan-kebijakan yang mulai dilakukan Bupati SItaro yang pro lingkungan hidup. Menurutnya, TPA yang ada Desa Tanaki, Kecamatan Siau Barat Selatan belum dikelola dengan sebagaimana mestinya.
“Harusnya menerapkan prinsip pengelolaan sampah berkelanjutan sesuai instruksi Pemerintah Pusat. Selama ini yang terjadi sampah yang berhasil dikumpulkan hanya ditimbun dan di bakar ketika musim panas. Padahal, sistem penimbunan sampah (landfilling) harus dilakukan dengan cara yang aman dan terkendali untuk menghindari pencemaran tanah dan air,” ujarnya sembari menyebutkan dirinya pada 10 Maret 2025 berkunjung dan meninjau lokasi TPA Tanaki.
Padahal kata dia, Sitaro sudah 17 tahun berdiri, namun pengelolaan sampahnya tidak jelas. Faktanya, rata-rata 1 orang menghasilkan 0,7 kg sampah per hari (KLHK, 2022), sedangkan jumlah penduduk Sitaro sebanyak 70.723 jiwa. Jika ditotal produksi sampah masyarakat Sitaro adalah 49.506,1 kg/hari.
Menurut data dari SIPSN (Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional) tahun 2024, timbunan sampah yang masuk di TPA Sitaro adalah 29.150 kg/hari atau sebanyak 10.640.920 kg/tahun. Artinya ada 20.356,1 kg/hari sampah yang tidak terdata (sampah bocor). Bisa diasumsikan sampah bocor ini tidak tertangani atau langsung di bakar /di buang bukan pada tempatnya.
“Belum lagi jika ditambah dengan sampah kiriman yang terbawa hanyut oleh arus laut dan mengotori tepian pantai tidak tertangani,” katanya.
Sejauh ini menurut pegiat lingkungan yang bergabung di Seasoldier (organisasi yang didirikan artis Nadine Chandrawinata) bahwa di Pulau Siau, sampah yang tidak terkelola (bocor) hanya di bakar, ditimbun ke dalam tanah, di buang sembarang tempatmaupun ke laut.
Faktanya, membakar sampah sembarangan merupakan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Dampak dari membakar sampah sembarangan yaitu dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan lingkungan. Hal ini tertuang di dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Belum lagi jika dikaitkan dengan pencemaran laut akibat hancuran sampah plastik berukuran kecil berupa “micro & nano plastic” yang dapat masuk dalam jaringan tubuh manusia dari mengonsumsi hasil laut seperti ikan dan moluska, yang bisa berakibat fatal bagi kesehatan.
Lalau apa peran dan fungsi pemerintah daerah selama ini? Pemerintah yang seharusnya membuat kebijakan dan regulasi, kemudian menyediakan infrastruktur pengelolaan sampah, lalu edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, mendorong partisipasi swasta dan masyarakat, menerapkan prinsip ekonomi sirkular, dan pengawasan dan penegakan hukum.
“Sitaro darurat sampah” dan ini merupakan PR berat bagi pemerintahan yang baru untuk menuju “Sitaro Masadada”. Jika PR yang berat ini dikerjakan secara bersama-sama dengan melibatkan suluruh elemen masyarakat dan stakeholder serta sistem pengelolaan yang tepat, pasti akan berdampak baik bagi Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, kedepannya,” pungkas Rio Noval Puasa.
Peliput: Agustinus Hari


Discussion about this post