Manado, Barta1.com – Berbagai aktivis mahasiswa, lingkungan dan HAM terundang di Kantor LBH Manado untuk melakukan diskusi sekaligus konsolidasi terkait kriminalisasi yang dialami oleh nelayan Manado Utara, Selasa (18/03/2025).
Pengabdi Bantuan Hukum YLBHI-LBH Manado, Pascal Wilmar Toloh kepada Barta1.com membenarkan bahwa saat ini Koalisi Advokasi Lingkungan Hidup dan Pesisir Manado mengadakan diskusi publik dalam rangka persiapan sidang praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Yohanes Adrian, seorang nelayan yang mencoba mempertahankan ruang hidupnya.
“Diduga ini merupakan tindakan rekayasa kasus dari Polsek Tuminting, dan merupakan suatu upaya pembungkaman terhadap partisipasi publik. Dalam hal ini, para pejuang pesisir Manado Utara untuk menolak reklamasi,” ungkap Pascal.
Menurutnya, dalam beberapa hari ke depan akan dilaksanakan beberapa agenda sidang, pertama yaitu pembacaan permohonan praperadilan. “Yang pada intinya kami menekankan bahwa tindakan atau penetapan tersangka dari Polsek Tuminting terhadap pejuang lingkungan Yohanes Adrian, merupakan suatu tindakan tidak sah. Dan hal itu patut dibatalkan. Kami pun berharap Pengadilan Negeri dapat memutuskan mengadili proses ini seadil-adilnya dengan berpihak pada prinsip-prinsip kemanusiaan dan perlindungan lingkungan hidup.”
“Sidang praperadilan akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Manado. Sekali lagi, Kami sangat berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan ketentuan anti slep serta berpihak pada upaya – upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sebagai Hak Asasi Manusia yang harus dipenuhi oleh negara,” pungkasnya.(*)
Editor: Meikel Pontolondo
Discussion about this post