• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Mei 8, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Dirilis KPK Raih 100% Kepatuhan LHKPN, Sitaro Terbaik Pertama di Sulut

by Agustinus Hari
1 April 2019
in Daerah
0
Dirilis KPK Raih 100% Kepatuhan LHKPN, Sitaro Terbaik Pertama di Sulut

PNS Inspektorat Sitaro yang mengikuti bimbingan teknis pengelolaan LHKPN. (foto: istimewa)

861
SHARES
130
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sitaro, Barta1.com – Enam bulan masa kepemimpinan Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro, Eva Sasingen dan Wakilnya, Jhon Heit Palandung, prestasi demi prestasi mulai diraih. Salah satunya berhasil meraih 100% kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sebagaimana rilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Aplikasi e–LHKPN pada Sabtu 30 Maret 2019 lalu. “Hasil ini tentu membanggakan. Kami hanya bisa berkata puji syukur, semua tugas tanggungjawab yang diemban ini bisa meraih hasil maksimal dan sukses,” ujar Inspektur Sitaro, Nova D Lahengking SIK, Senin (1/4/2019).

Ia menyampaikan keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen pimpinan daerah yang patut diteladani melalui Bupati dan Wakil Bupati dan diikuti seluruh pejabat daerah dengan kewajiban mereka memberikan LHKPN.

“Report ini menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sitaro untuk pertama kali berhasil melapor secara online dengan kepatuhan 100% dan tepat waktu 100% sekaligus menjadi yang terbaik pertama di Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Lahengking dengan penuh bangga.

Dia berharap prestasi ini bisa terus dipertahankan mengingat LHKPN ini merupakan program yang dilaksanakan KPK.

Apa dan Bagaimana LHKPN

LHKPN ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. Kemudian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Sebelum dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penanganan pelaporan kewajiban LHKPN dilaksanakan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Namun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, maka KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK.

Berdasarkan ketentuan itu, maka penyelenggara negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat. Kemudian melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. Mengumumkan harta kekayaannya.

Ruang lingkup penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, pejabat negara pada lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meliputi Direksi, Komisaris dan pejabat struktural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Pimpinan Bank Indonesia, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lalu ada juga Jaksa, Penyidik, Panitera Pengadilan, dan Pemimpin dan Bendaharawa Proyek.

Dalam rangka untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi, maka Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

Berdasarkan instruksi tersebut, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara NegaraTentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang juga mewajibkan jabatan-jabatan di bawah ini untuk menyampaikan LHKPN yaitu:

Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;
Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan, Pemeriksa Bea dan Cukai, Pemeriksa Pajak, Auditor, Pejabat yang mengeluarkan perijinan, Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat dan Pejabat pembuat regulasi.

Kelalaian dalam memenuhi kewajiban LHKPN, maka bagi penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Agustinus Hari

Barta1.Com
Tags: inspektorat sitaronova d lahengkingSitaro
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
Pemkab Kepulauan Sangihe Bentuk Komite Integritas Aparatur OPD

Pemkab Kepulauan Sangihe Bentuk Komite Integritas Aparatur OPD

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Polimdo – Internasional Cultural Communication Center Malaysia Menandatangani MoU, Ms Zhen Tawarkan 2 Metode 8 Mei 2026
  • PLN dan KESDM Alirkan Listrik Gratis bagi 968 Keluarga Prasejahtera di Banggai Bersaudara 7 Mei 2026
  • PLN UID Suluttenggo Sasar Desa Pulutan Talaud, Sambung Listrik Gratis untuk Warga Prasejahtera 7 Mei 2026
  • PLN UID Suluttenggo Salurkan Bantuan Sosial dan Perkuat Potensi Wisata Kreatif di Tolitoli 7 Mei 2026
  • BPS: Kepulauan Sangihe Tunjukkan Kinerja Gemilang, Kemiskinan Ekstrem Turun Signifikan 7 Mei 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In