• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Minggu, Mei 31, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Sangihe

Dana Desa Binebas Tersedot Proyek Fiktif, Negara Rugi Rp 619 Juta! Eks Kapitalaung Masuk Bui

Beberapa proyek yang tidak terealisasi meliputi pembangunan 15 unit jamban, pembangunan gedung perpustakaan, penyertaan modal ke BUMDes fiktif, serta pengadaan laptop, printer, dan sarana olahraga yang tidak pernah ada.

by Redaksi Barta1
18 Februari 2025
in Sangihe
0
Foto: Konferensi pers pada Selasa (18/2/2025) (Dok. Rendy/Barta1)

Foto: Konferensi pers pada Selasa (18/2/2025) (Dok. Rendy/Barta1)

0
SHARES
581
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sangihe, Barta1.com – Polres Kepulauan Sangihe resmi menetapkan mantan Penjabat Kapitalaung Kampung Binebas, Sulviane Bawekes (42), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 dan 2020.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (18/2/2025) di Aula Sanika Satyawada, Wakapolres Kepulauan Sangihe AKBP Alfrets L. Tatuwo, S.Sos, didampingi Kasat Reskrim IPTU Royke R. Y. Mantiri, SH, MH, menyampaikan bahwa tersangka Bawekes ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Februari 2025. Saat ini, yang bersangkutan telah resmi ditahan.

Bawekes yang kini berstatus staf di DPRD Sangihe diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan Dana Desa Binebas dengan modus belanja fiktif dan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan. Tersangka menganggarkan biaya untuk kegiatan fiktif dalam penyusunan dokumen APBKAM dan menggunakan dana desa di luar ketentuan yang berlaku.

“Dalam pengelolaan Dana Desa, tersangka tidak mengikuti aturan yang berlaku. Ia memanfaatkan kewenangannya untuk mengalokasikan anggaran pada proyek-proyek yang tidak terealisasi,” ungkap AKBP Alfrets L. Tatuwo.

Beberapa proyek yang tidak terealisasi meliputi pembangunan 15 unit jamban, pembangunan gedung perpustakaan, penyertaan modal ke BUMDes fiktif, serta pengadaan laptop, printer, dan sarana olahraga yang tidak pernah ada. Selain itu, pembangunan talud pantai juga tidak ditemukan fisik bangunannya, serta dana bantuan langsung tunai (BLT) cadangan untuk Januari 2021 yang penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 619.532.810. Barang bukti yang telah disita dalam kasus ini meliputi dokumen APBKAM dan SPJ Tahun 2019-2020, buku rekening kas desa, catatan pembelian, serta bukti-bukti lain terkait penggunaan dana desa.

Sebanyak 37 saksi telah diperiksa dalam kasus ini, terdiri dari pegawai di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kepulauan Sangihe, pegawai kecamatan Tabukan Selatan, perangkat desa, masyarakat penerima bantuan, hingga pihak ketiga rekanan pengadaan material.

Atas perbuatannya, Sulviane Bawekes dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.

Peliput: Rendy Saselah

Barta1.Com
Tags: Korupsi Dana Desa BinebasKorupsi Kampung BinebasMantan Kapitalaung binebasSulviane Bawekes
ADVERTISEMENT
Redaksi Barta1

Redaksi Barta1

Next Post
Detik-detik Jelang Pelantikan Pemimpin Sitaro Chyntia Kalangit-Heronimus Makainas

Detik-detik Jelang Pelantikan Pemimpin Sitaro Chyntia Kalangit-Heronimus Makainas

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Menindaklanjuti Rekomendasi BPK RI, Pemda Talaud Ambil Langkah Kilat 31 Mei 2026
  • Perkuat Sinergitas, Plt Bupati Sitaro Antar Kepulangan Mensesneg saat Kunker di Sulut 30 Mei 2026
  • Dampingi Kunker, Kepala SMA Taruna Nusantara Kampus Langowan Puji Mensesneg 30 Mei 2026
  • Pemkab Sangihe Kembali Raih Opini WTP, Pertahankan Tradisi Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel 29 Mei 2026
  • Pemkab Sitaro Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Ini Apresiasi Plt Bupati 29 Mei 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In