Sangihe, Barta1.com – Polres Kepulauan Sangihe resmi menetapkan mantan Penjabat Kapitalaung Kampung Binebas, Sulviane Bawekes (42), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (18/2/2025) di Aula Sanika Satyawada, Wakapolres Kepulauan Sangihe AKBP Alfrets L. Tatuwo, S.Sos, didampingi Kasat Reskrim IPTU Royke R. Y. Mantiri, SH, MH, menyampaikan bahwa tersangka Bawekes ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Februari 2025. Saat ini, yang bersangkutan telah resmi ditahan.
Bawekes yang kini berstatus staf di DPRD Sangihe diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan Dana Desa Binebas dengan modus belanja fiktif dan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan. Tersangka menganggarkan biaya untuk kegiatan fiktif dalam penyusunan dokumen APBKAM dan menggunakan dana desa di luar ketentuan yang berlaku.
“Dalam pengelolaan Dana Desa, tersangka tidak mengikuti aturan yang berlaku. Ia memanfaatkan kewenangannya untuk mengalokasikan anggaran pada proyek-proyek yang tidak terealisasi,” ungkap AKBP Alfrets L. Tatuwo.
Beberapa proyek yang tidak terealisasi meliputi pembangunan 15 unit jamban, pembangunan gedung perpustakaan, penyertaan modal ke BUMDes fiktif, serta pengadaan laptop, printer, dan sarana olahraga yang tidak pernah ada. Selain itu, pembangunan talud pantai juga tidak ditemukan fisik bangunannya, serta dana bantuan langsung tunai (BLT) cadangan untuk Januari 2021 yang penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 619.532.810. Barang bukti yang telah disita dalam kasus ini meliputi dokumen APBKAM dan SPJ Tahun 2019-2020, buku rekening kas desa, catatan pembelian, serta bukti-bukti lain terkait penggunaan dana desa.
Sebanyak 37 saksi telah diperiksa dalam kasus ini, terdiri dari pegawai di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kepulauan Sangihe, pegawai kecamatan Tabukan Selatan, perangkat desa, masyarakat penerima bantuan, hingga pihak ketiga rekanan pengadaan material.
Atas perbuatannya, Sulviane Bawekes dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.
Peliput: Rendy Saselah
Discussion about this post