Manado,Barta1.com – DPRD Provinsi Sulut melanjutkan pembahasan berkaitan dengan Ranperda (rancangan peraturan daerah) pelestarian dan perlindungan danau Tondano, Gedung Serba Guna DPRD Provinsi Sulut, Senin (8/07/2024).
Pada pembahasan Ranperda pelestarian dan perlindungan danau Tondano dipimpin langsung oleh ketua Bapemperda, Careig Runtu.

Diketahui pembahasan Ranperda pelestarian dan perlindungan danau Tondano sudah masuk pada bab per bab dan berbagai masukan, serta tanggapan telah disampaikan baik itu dari anggota DPRD Provinsi Sulut, Karo hukum, bahkan juga tim ahli.
Tim ahli, Danny Pinasang pada kesempatan yang sama, menyampaikan beberapa poin yang bisa dibagi 2, seperti perlindungan yang berkaitan dengan zonasi danau, kemudian pengembangan dan seterusnya.
“Berkaitan dengan pelestarian, itu yang harus kita cari, apa yang kita tetapkan dalam peraturan daerah ini berkaitan dengan pelestarian,” ungkapnya.
Berkaitan dengan pelestarian, kata Danny, berkaitan erat dengan hal-hal yang harus ada, dan tetap ada di dalam danau Tondano, misalnya ikan nike, payangka dan lain sebagainya, itu yang menjadi bagian dari pelestarian.
“Untuk itu, mari kita cermati peraturan daerah ini hanya terdiri dari 2 subtansi utama, yakni satu perlindungan dan keduanya itu pelestarian, jadi dalam Ranperda ini hanya 2 itu saja,” jelasnya.
Ia menambahkan, misalnya zonasi danau ini masuk ke perlindungan atau pelestarian, tinggal kita lihat nantinya, kemudian pengembangan masuk diperlindungan, pemulihan juga masuk perlindungan.
“Berkaitan dengan pelestarian seperti yang disebutkan di atas tadi, itu berkaitan dengan ikan-ikan yang ada di danau Tondano, yang harus dilestarikan” pungkasnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post